PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK: |
- a. berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
- 1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
- PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
- 8
|