Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Dalam ranagka implementasi penjabaran Visi dan Misi program kerja Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode Tahun 2014-2019 disusun Rencana Pembangunan disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan memperhatiakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Provinsi serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi encana Pembangunan Jangka Menengah periode sebelumya.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang No 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan ketatausahaan yang cepat sesuai prosedur dan
ketentuan yang berlaku dan untuk mendapatkan retribusi dari
pelayanan ketatausahaan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi , Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik
Penyusunan Perundang-undangan, rancangan Undangundang,
rancangan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tehnik Penyusunan dan
Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah, Keputusan MenteriDalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor
22 tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah, Keputusan Menteri Dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor
23 tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
Daerah.
RETRIBUSI
PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2004.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 1998
pajak pengambilan pengelolaan bahan galian golongan c
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Tingkat II.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997
mengatur mengenai pengenaan pajak terhadap pengambilan dan pengolahan bahan galian c di wilyah KotaUjung Pandang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN ,JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja perlu membentuk Peraturan Daerah Kola
Makassar tentang Rencana Pembangunan .Jangka Menengah
Daerah Kola Makassar Tahun 2021-2026;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang
Rencana Pembangunan .Jangka Menengah Daerah Kota
Makassar Tahun 2021 2026.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I 7 Tahun 2003 ten tang Kcuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencitapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Kcuangan Negara dan
Stabilitas Sistem ruangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid-19) dan/ a tau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
·Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1355) sebagaimana Lelah diubah trakhir
dengan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang
Pcrbcndaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 200'1 Nomor 5, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nornor 1355) scbagaimana Lelah diubah tcrakhir
dcngan Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 lentang
Pcnctapan Pcraturan Pcmcrintah Pcngganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tcntang Kcbijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistcm Kcuangan Untuk Pcnanganan Pandcrni
Corona Virus Disease (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancarnan yang Mcmbahayakan Pcrekonomian
Nasional dan/aLau Stabilitas Sistem Kcuangan (Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia. Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tcntang Sistcm
Pcrcncanaan Pcmbangunan Nasional (Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 44 21);
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TATA CARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV
SISTEMATIKA
BAB V
PELAKSANAAN RPJMD
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB VII
PERUBAHAN RPJMD
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR TAHUN 2021
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah,
Gubernur/Bupati/Walikota wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Walikota Makassar bersama Dewan
1
Penvakilan Rakyat Daerah
::·:.:�;;:�:���::��::;1:;:
0
pada tanggal
30 bulan November tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Makassar tentang Anggaran dan Pendapatan
Beianja Daerah Tahun Anggaran 2021.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor
I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3988);
IO. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah di ubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-undang Nomor 13. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kata Ujung Pandang Menjadi Kata Makassar
Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4090);
17. Pera tu ran Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ten tang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 I
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
25.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PemerinLah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6177);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia) Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan
Peraruran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan
Perwakilan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
33. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengeloiaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
centang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengcndalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
35. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
Kelirna
tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 565);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan
Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
39. Pera tu ran Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067)
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
630);
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
42. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kata Makassar tahun 2009 Nomor 4);
43. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum {Lembaran Daerah Kota
Makassar Tahun 2011 Nomor 12);
44. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha Lembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2011 Nomor 13);
45. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi
Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor I Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan
Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2018 Nomor
I I;
46. Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar);
47. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kata Makassar Tahun 2018
Nomor 2).
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah
Pasal2
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Pasal 3
APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp4.227 .834.375.000,
Pasal4
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp3.924.51 l .169.000,-
Pasal5
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
direncanakan sebesar Rpl.686.388.513.000,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2020
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retrebusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tetrtentu.
Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; 4, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
MENGATUR TENTANG RETREBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 1989
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Ujung Pandang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1990.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1992
penyertaan modal daerah dalam pembentukan perseroan terbatas
1992
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1994/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pembentukan Perseroan Terbatas (Pt) Gowa Makassar Tourism Development Corporation
ABSTRAK:
a. Pariwisata Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya yang berada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang berpotensi cukup besar sebagai sumber daya Pembangunan dibidang kepariwisataan sehingga dipandang perlu untuk dikelola dan dikembangkan secara terpadu berdaya guna dan berhasil guna.
b. Dalam rangka pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation untuk membangun, mengelola dan mengembangkan kawasan Pariwisata yang dimaksud pada butir a diatas, Pemerintah Daerah Tingkat II Ujung Pandang menyertakan Modal Daerah yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
9. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
10. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1990
13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
14. . Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
Bahwa Kawasan Pantai Barombong, Tanjung Bunga dan sekitarnya, merupakan Obyek Wisata yang berpotensi cukup besar untuk dikelola dan dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan dalam sektor Kepariwisataan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, namun belum dikelola secara intensif sehingga belum memberikan peranan yang optimal dalam Pembangunan Daerah. Bahwa untuk mempercepat Laju Pembangunan Daerah dalam sektor Kepariwisataan, maka dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Gowa Makassar Tourism Development Corporation Pemerintah Daerah menyertakan Modal Daerah sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan Modal Perseroan dan Modal Daerah yang disertakan dalam modal dasar perseroan adalah berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 1994.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 6 Tahun 1998
pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air pemukiman
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1999/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan Dalam Wilayah Kodya Dati II Ujung Pandang
ABSTRAK:
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II. Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut diatas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu untu,k menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 1999.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat