pPERCEPATAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID - 19) DI KOTA MAKASSAR
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Makasar telah menjadi episentrum penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan adanya upaya percepatan pengendalian secara massif dalam rangka rnenekan dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Percepatan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
\
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kata Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
15. Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease ( COVID-19);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
326);
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 22);
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
EDUKASl DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
BAB IV
KOORDINASI
BABV
PEMBATASAN PERGERAKAN LINTAS ANTAR DAERAH
BAB VI
PENGAWASAN
BAB VII
SOSIALISASI
BAB VIII
SANKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
NOMOR 36 TAHUN 2020
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 41 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA HASIL BONGKARAN BANGUNAN YANG AKAN DIBANGUN KEMBALI MILIK PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketcntuan Pasal 339 ayat (6) huruf <:
Mcnimbang
Pcraturan Dacrah Kora Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang
Pcngelolaan Barang Milik Daerah yang mcnyatakan bahwa hasil
bongkaran bangunan atau bangunan yang akan dibangun
kembali merupakan salah satu jcnis barang milik daerah yang
dapat dipindah tangankan melalui proses penjualan oleh
Pemerintah Kota Makassar, maka dipandang perlu
uniuk
mcngatur tata cara penyelesaian barang rnilik daerah dimaksud;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan sebagairnana dimaksud pada
huruf a, pcrlu ditctapkan dengan Pcraturan Walikota Makassar
tentang Tata Cara Pcnyelesaian Barang Milik Daerah Berupa
Hasil Bongkaran Bangunan Atau Bangunan Yang Akan di
Bangun Kembali Milik Pemerintah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daeroh dncrerh 1'i11gk«l II di suiawes: (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Rcpub!ik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tcntang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
'I'ahun 2008 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan
Transaksi E:lektronik [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Pera tu ran Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 ten tang Perubahan
Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Ka bu paten Gowa,
Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
9. Per-aturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 ten tang Peru bah an
Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kola Makassar dalam
Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1999 Nomor 193);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 20 l4 ten tang Penjualan
Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan
Dinas [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
305. Tambahnn Lcmbarn.n Negara Rc::publik Indonesia Nomor
561 OJ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ientang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016;
13. Peraturan Dacrah Kata Makassar Nomor 7 Tanun 2017 tcntang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ILembaran Daerah Kata
Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PENYELESAIAN BONGKARAN
BAB IV PENJUALAN
BAB V PEMUSNAHAN
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
TAHUN 20113 NOMOR 45
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 44 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WAL!KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERATURAN POLA TATA KELOLA (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan mcrupakan salah
saiu
urusan
kewenangan pcmcrintahan yang wajib dilaksanakan oleh
Pcmerintah Kabupatcn/Kota sehingga Pcmcrintah
Kabupatcn/l(ota bcrtanggung jawab sepenuhnya dalam
pcnyclenggaraan pcmbangunan
kcsehatan
untuk
meningkatkan dcrajat kcschatan di Kota Makassar;
b, bahwa untuk mclaksanakan Peraturan Pemcrintah
Nornor 23 'J'ahun 2005 ientang Pengclolaan Kcuangan
Badan Layanan Umum dan Pcraturan Mentcri Dalam
Ncgcri Nomor 61
1'ahu,, 2007 tcntang Pcdornan Teknis
Pcngclolaan Bada n Laya nn n Umum Ducr-ab , rnc ka pcrlu
mcnyusun Pola 'l'ata Kelola bagi Rumah Sakit Umum
Dacrah Kola Makassar;
berdasarkan pcrtimbangan scbagairnana
dimaksud pada hurur a dan huruf b, pcrlu menctapkan
Perubahan Alas Pcraturan Walikota Makassar Nomor 7
Tahun 2015 Len Lang Pcraluran Pola Ta La Kelola (Hospital
By Laws) Rumah Sakit Umum Dacrah Kata Makassar
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara
Kcsatuan Rcpublik Indonesia Ta huri 1945;
2. Undang undang Nomor 29 Tahun 1959 icruang
pcmbcnLukan !Jacrah-Daerah Tk.
11 di Sulawesi
{Lcmbaga Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, 'l'amba han lcmbarau Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 1822);
•
3. Undang Undang Nomor 17 1'ahun 2003 tcrnang
Kcuangan Negara (Lcmbaga Negara Rcpublik lncioncsia
Ta h
uri
20C):3 Nurnor 47, ·rambahan Lcmberan Negara
Rcpublik Indonesia vomor 4286);
4. Undang-undang nomor
Tahun 2004 ientang
pcrbcndaharan Negara {Lcmbaga Negara Rcpublik
Indoru-sla Tahun 2004 Nomor 5, ·rambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indoncaia Nomor 4355);
5. Unda ng- Ur'ltl,tng xomor 29 Tahun 2()04 ltnwng Prakwk
Kcdoktcran (l.cmbaga Negara Rcpublik Indonesia Ta h uri
2004 Nomor 116, ·rambahan Lembaran Negara
Rcpu blik
!
ndoncsia Nomor 44 31);
6. undang Undang xcmor 33 1'ahun 2004 tcmang
Pcrimbangan hcuangan Amara Pcmcrintah Pusat dan
Pcmcrintahan Oacrah (Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor '1438);
7. Undang U11<l:111g \lornor 25 Tahun 2009 Lcnta11g
Pcluyanan Pubhk [l.embaran Negara Rcpublik Indonesia
'l'ahun 2009 'cornor l 12, Tarnbahan Lcrnba ra n Negara
RCflUOliK Indcn.csia i\'ornor 5038);
8. Unc.iang·U11d�11114 '.\'omor 36 1'a11ur1 2009 u-ntang
Keschatan [Lc-mba rari Negara Repubhk Indonesia Tahun
2009 Xornor
J,1.,;, Tarnbahau Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5063);
Y. Undung Undang Nornor 44 'l'ahun 2009 icntang Rumah
Sakit (Lcmbara
•1
:\1cg,:1ra Rcpublik I ndoncsia Tahun
2ouq 'corner l.;,3, Tarnbahan Lcrnbaran Negara
Rcpublik Indonesia
i\
10
111or
5072);
lO.U11d,1r1g Urtdang Nomor 12 "rahun 2011 tcruang
Pcmbcru ukan
Peru turan
Pcr-undang Undangan
[l.cmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 I I
Nomor 82. Tambahan l ... cmbaran Negara Rcpublik
tndoncs.a Nornor 52:34);
11. Undnng Un<.ldr1g vomor 5 Tahun 2014 teruang Aparatur
Sipil �,·gnra [l.c.nbaran Negara Rcpublik Indonesia
'rahur-
2.{)
\:1;1::<>r
1-1
61 Tarnbahan Lcmbaran Negara
Rcpublik l ndc.nc si.i Nornor 5494);
. ..
12. Undang-Undarig Nomor 23 Tahun 2014
Len tang
Pemcrintahan Dacrah (Lembaran Negara
Rcpublik
lrtdonesia 'J'ahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587);
scbagairnana Lelah diubah dcngan Undang-Undang
Nornor 9 Tahun 2015 ten Lang Perubahan Kcdua Atas
Unciang Undang Nornor 23 Tahun 2014 tcntang
Pcrncrintahan l)acrah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia 1'ahun 2015 Nomor 58, 'I'ambahan Lernbara n
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 'fahun 2014 tcntang
Adrrunisu-ast Pcrncriruahan (Lembaran Negara Rcpublik
rndoneaia 'J'ahun 2014 Nomor 292, Tarnba hari
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5601 );
14. Pcraturan Pcmcrimah Nomor 51 Tahun 1971 temang
Pcrubahan Batas batas Dacrah Kotarnadya Makassar
dan Ka bupaicn- Ka bu paten
Maros dan
Pangkajcnc dan Kcpulauan dalam Li11gk1.111ga11 Dacrah
Provinsi Sulawesi Sclatan (Lcmbaran Negara Rcpubhk
Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, 'l'ambahan Lcmbaran
Negara Rcpublik Indonesia Nomor 2970);
15. Pcraruran Pcmcrtn tah Nomor 86 ·rahun 1999 tcmang
Pcruba han Nama Kola Ujung Pandang mcnjadi Kota
Makassar dalam wilayah Provinsi Sulawesi Sclatan
[Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 19:3;
1(). Pcrururan Pcrncrm tah Nornor 23 ·rahun 2005 tcruang
Pcngclolaan Kcuangan Badan Layanan Um um
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 'I'ahun 2005
Nomor 48, ·rambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Iudoncaia Numor 4502}; )'ang tclah diubah Pp N1J
74/2012 u-ntang Pcrubahan atas PP
'omor 23/2005
Teruang
Pcngclolaan
Keuangan
Sadan
LayananUmum/ 171/2012 Tambahan Lem bar Negara RI
Nomor 5340;
t
17. Pcra
u ran Pcmcr.ruah Nomor 58 'J'ahun 2005 tcntang
Pcngclolaan Kcuangan Daerah [tcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
I. .. cmbaran vegara Republik Indonesia Nomor 4578};
18. Pcraturan Pc-mcrintah Nomor 65 Tahun 2005 teruang
Pcdoman Pcnyusunan dan Pcnerapan Standar
Pclayanan Minimal (Lernbaran Negara Rcpublik
lndoncsia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 4502)
19. Pcraturan Pcrncriruah Nomor 79 Tahun 2005 ieruang
Pcdornan Pcrnbinaan dan Pcngawesan
atas
Pcnyclenggaruan Pcmerlntah Dacrah (Lcmbaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Ta.mba ha n
Lcmbaran Ncgnra Rcpublik Indonesia Nomor 4593);
20. r'craruran Pcmcrinta h Nomor 8 1'ahun 2006 tentang
Laporan Kcuungan dan Kincrja Instansi Pcmerintah
(Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006
Nornor 25, Tarnbahan l.cmbaran Negara Republik
J\
Jndoncsia
1
omor 4614);
21. Pcraturan Prcsidcn Repoblik Indonesia Nomor 77 ·rahun
2015, tcntang Pcdoman Organisasi Rumah Sakit;
22. Pcr-aruran Mcnu-ri Dulam Negeri Nomor 6 Ta nun 2007
tcntang Pc:tunjuk Tcknis Pcnyusunan dan Pcnerapan
Standar
1>cJ;1�anun Minimal;
23. Pcraruran Men tcri Dalarn Negcri Nomor 59 Tahun 2007
tcmang Pcdornari Pcngclolaan Kcuangan Daerah;
24. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomcr 61 Tal'ruri 2007
tcntong Pcdornan 'f'chknis Pcngclolaan Kcuangan Badan
Layanan Umum l)acrah;
25. Pcraruran
Mcntcri
Kcsehatan
Nomor
755/ M ENKES/ Pl-:R/ IV/ 20
J J
ten tang Penyclcnggaraan
l(omitc Mcdik di Rumn.h Sakil;
26. Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
: 49 'J'ahun 2013 ten tang, Komite Kcpcrawatan Ru mah
Sakit.;
27.Pcraturan Mcntcri Kcschutan Republik Indonesia Nomor
56
Ta hun 2()14 tentang,
Klasifikasi
Pcrizinan
dan
Rumah Sakit;
28.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Rcpublik Indonesia Nomor
69 Tahun 2014 tcntang, Kewajiban Rumah Sakit dan
Kcwajiban Pasicn:
29. Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor I 1'ahun 2014
tcnrang Pcmbcntukan Prociuk I Iukurn Daerah (Berita
Negara Rcpubhk Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
30.Pcraturan Mcntcri Kcschatan Republik Indonesia Nomor
f>4 1'ahun 2015 tcntang, Organisasi dan Lala kcrja
kcmrnu-riun kcschutan:
J
3
.Pcra rurun Mentcri Kesehaian Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2016 ten tang Standar Pclaya nan Kefarmasian
di Rumah Sakit.
32.i>craturan Dacrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tcntang Pcrnbcntukan dan susunan Organisasi
Pcrangkat Daerah Kata Makassar (Lembaran Dacrah
J<c>tu
�nkassar l\'omor 8 tahun 2016);
33.Kcputusan
Walikota
Makassar
Nomor
YOO/ 1586/Kl,P/Xll/2014 tentang Pcncrapan Pola
Pcngclolaan Kcuangan Sadan L .. ayanan Umum Dacrah
(PPK f!LUD) Rumah sakit Umum Dacrah Kota
Makassar;
Pasal I
Pasal 1
Pasal 13
Pasal 32
Pasal 35
Pasal 99
Pasal 119
Pasal 119 a
Pasal 119 b
Pasal 119 c
Pasal 119 d
Pasal 119 e
Pasal 119 f
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR : 47 TAHUN 2018
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasar pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menyatakan pengurusan dan penerbitan Dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1971 tentang Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar
17. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
18. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015
19. Peraturan Walikota Makassar Nomor 61 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2015
Mengatur tentang Retribusi Pelayanan Adminstrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG SEMESTER II (DUA) TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Ayat (5) Peraturan Daerah Kola Makassar Nomor 7 Tahun 2017 Len Lang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka perlu rnenetapkan standar harga satuan barang yang disusun setiap semester sebagai dasar dan acuan pengadaan barang milik daerah dalam penyusunan rencana kebutuhan barang dan penganggaran pada Satuan Kerja Perangkat Oaerah Lingkup Pcmerintah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Standar Harga Satuan Barang Semester II (Dua) Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernberituka n Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara / Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan Negara
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
'
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tenlang Pcrbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perncrintah Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 58, Tarnbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 lenlang Perubahan Kedua Alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
9. Peraturan Pernerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 2970);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1999 Nomor 193);
11. Peraturan Pcmcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengclolaan Barang Milik Ncgara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5610);
14. Pcraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembarnn Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali tcrakhir dengan Pcraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2015 tentang Pcrubahan Keempat atas Peraturan Presidcn
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia 5655);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah tcrakhir dcngan Pcraturan Mcntcri Dalam Ncgcri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengclolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 547 Tahun 2016);
18. Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tenlang Pengclolaan dan kodefikasi Barang Daerah Propinsi Kabupaten/ Kota(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2083 Tahun 2016);
19. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Dacrah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8)
20. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2017 ten tang Pcngclolaan Barang Milik Dacrah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2017 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN BARANG
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
NOMOR 49 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Daerah yang cepat, aman, efisien dan akuntabel serta sebagai bentuk pencegahan korupsi melalui penyelenggaraan transaksi non tunai, maka dipandang perlu untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi Non Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Transaksi J�on Tonai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belatija Daerah Kota Makassar.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undahg Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahann Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
193);
·,\
Menetapkan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daearah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Ment�i Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedom��·�engelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun
2017 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Non
Tunai Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
11. Peraturan Daqrah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susui\an Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8).
Pasal 1
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 52
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat