penataan dan pengelolaan terminal
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1992/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan / Pengelolaan Gterminal, Pemberian Izin Trayek Dan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang Umum Bis Dan Non Bis Serta Penggunaan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK: |
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana penunjang terminal membutuhkan dana, maka pemanfaatannya perlu dikenakan pembayaran
- 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada KASKOPKANTIB tanggal 16 juni 1997
10. Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : KM.200/hk/004/phb85
11. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 95/PR/301/Phb-84
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 973-442
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 82
14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1988
- Bahwa keberadaan Terminal di Daerah sebagai sarana pelayanan umum juga sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. Sebagai sarana pelayanan umum, pada terminal tidak hanya disediakan tempat mobil angkutan penumpang umum bis dan non bis berpangkalan, menaikkan / menurunkan penumpang tetapi juga dilengkapi sarana penunjang kegiatan terminal. Dalam hal terminal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah selama ini dipungut Retribusi Terminal dan Retribusi Izin Trayek
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1992.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pengelolaan dan Retribusi Terminal serta Pemberian Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Bis dan Non Bis dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 10 Tahun 1984, Seri B Nomor 3)
- 27
|