Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat