Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 1995

Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bahwa Kendaraan Tidak bermotor (becak dan gerobak) sebagai salah satu alat angkutan orang dan barang dalam daerah, merupakan potensi Pendapatan asli Daerah namun dapat menimbulkan ketidaktertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bila tidak dilakukan pengaturan dengan baik. Untuk menciptakan kondisi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertib, lancar dan aman sejalan dengan pelaksanaan program Pemerintah Daerah TEDUH BERSINAR (Tekad dan Disiplin untuk Hidup Bersihn Sehat, Indah, Aman dan Rapi), perlu dilakukan pengendalian jumlah Kendaraan Tidak Bermotor dalam Daerah dan juga perlu diadakan pengaturan pengoperasian Kendaraan Tidak Bermotor dengan mendahulukan kepentingan pengendalian/pengaturan daripada kepentingan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 1995 tentang Pengaturan Kendaraan Tidak Bermotor Yang Beroprasi Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang.
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
09 Maret 1995
Tanggal Pengundangan
08 Mei 1995
Tanggal Berlaku
08 Mei 1995
Sumber
LD.1995/NO.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan