Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 26 Tahun 1997

Klasifikasi Dan Dispenda Jalan Daerah Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang ditandai dengan laju pembangunan disegala sector kehidupan, maka sector lalu lintas angkutan barang maupun angkutan orang semakin meningkat pula perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang sebanding dengan kebutuhan dalam kondisi terpelihara/terawatt baik. Untuk menjaga agar jalan-jalan Daerah tetap terpelihara/terawat baik, maka Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membuat Peraturan Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, agar jalan-jalan Daerah benar-benar digunakan oleh kendaraan yang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) sesuai klasifikasi jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan. Dalam kedaan yang khusus sifatnya, diberikan dispensasi jalan bagi kendaraan yang akan mempergunakan jalan yang bukan klasnya, untuk suatu keperluan pengangkutan barang maupun orang, kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dikenakan retribusi dispensasi jalan untuk digunakan sebagai biaya perbaikan/perawatan jalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 26 Tahun 1997 tentang Klasifikasi Dan Dispenda Jalan Daerah Dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
T.E.U.
Indonesia, Kota Makassar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
07 Juli 1997
Tanggal Pengundangan
04 Februari 1998
Tanggal Berlaku
04 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Makassar
Bidang
Halaman ini telah diakses 979 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan