Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang ditandai dengan laju pembangunan disegala sector kehidupan, maka sector lalu lintas angkutan barang maupun angkutan orang semakin meningkat pula perlu diimbangi dengan penyediaan sarana dan prasarana jalan yang sebanding dengan kebutuhan dalam kondisi terpelihara/terawatt baik. Untuk menjaga agar jalan-jalan Daerah tetap terpelihara/terawat baik, maka Pemerintah Daerah menganggap perlu untuk membuat Peraturan Daerah sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, agar jalan-jalan Daerah benar-benar digunakan oleh kendaraan yang Muatan Sumbu Tertinggi (MST) sesuai klasifikasi jalan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Perhubungan. Dalam kedaan yang khusus sifatnya, diberikan dispensasi jalan bagi kendaraan yang akan mempergunakan jalan yang bukan klasnya, untuk suatu keperluan pengangkutan barang maupun orang, kepada pemilik kendaraan yang bersangkutan dikenakan retribusi dispensasi jalan untuk digunakan sebagai biaya perbaikan/perawatan jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat