Pememrintah Daerah diharapkan dapat menggali potensi yang dimiliki daerah sehingga setiap tahunnya Pendapatan Asli Daerah dapat lebih ditingkatkan minimal 10 % dari realisasi penrimaan Tahun Anggaran sebelumnya. Bahwa unutk menunjang upaya peningkatan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah ,kepada Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pendapatan Asli Daerah bersama unit kerja lainnya dapat diberikan uang perangsang maksimal 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat