Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai pengalokasian dan Pembagian ADD kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 3 ayat (1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; hal tersebut berdampak pada kebijakan pengelolaan keuangan Daerah dan diperlukan penyesuaian dan
perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Peneteapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana Desa setiap Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana
Desa Setiap Desa;
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 78 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020; Perbup Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2020; Perbup Mamuju Tengah No. 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan Dan Pelaporan Alokasi Dana Desa Setiap Desa. Perubahan tersebut yaitu pada Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penghitungan, Penyaluran, Penggunaan dan Pelaporan Alokasi Dana
Desa Setiap Desa
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2019
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, 09/01/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD Nomor 007.3/3876/VIII/2019 dan 007.3/005/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 007.3/3877/VIII/2019 dan 007.3/006/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2020;
UU No. 12 Tahun 1985(LN 1985 No. 68, TLN No. 3312) di ubah (LN 1994 No. 62, TLN 3569);UU No. 21 Tahun 1997(LN 1997 No. 44, TLN NO. 3688) diubah (LN 2000 No. 130);UU No. 28 Tahun 1999(LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 17 Tahun 2003(LN 2003 No. 47, TLN No. 4268);UU No. 1 Tahun 2004(LN 2004 No. 5, TLN No. 4355);UU No. 15 Tahun 2004(LN 2004 No. 104, TLN No. 4400);UU No. 25 Tahun 2004(LN 2004 No. 104, TLN No. 4421);UU N. 33 Tahun 2004(LN 2004 No. 126, TLN No. 4438);UU No. 28 Tahun 2009(LN 2009 No. 135, TLN No. 5049)UU No. 12 Tahun 2011(LN 2011 No. 82, TLN No. 5234) diubah UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 4 Tahun 2013(LN 2013 No. 19, TLN 5397);PP No. 56 Tahun 2001(LN 2001 No. 118, TLN No. 4138);PP No. 66 Tahun 2001(LN 2001 No. 119, TLN No. 4139);PP No. 24 Tahun 2004(LN 2004 No. 90, TLN No. 4416) diubah PP No. 37 Tahun 2005 atas PP No. 24 Tahun 2004(LN 2005 No. 94, TLN No. 4540);PP No. 24 Tahun 2005(LN 2005 No. 49, TLN No. 4540);PP No. 54 Tahun 2005(LN 2005 No. 136, TLN 4574);PP No. 55 Tahun 2005(LN 2005 No. 137, TLN No. 4575);PP No. 56 Tahun 2005(LN 2005 No. 138, TLN No. 4576);PP No. 57 Tahun 2005(LN 2005 No. 139, TLN No. 4577);PP No. 58 Tahun 2005(LN 2005 No. 150, TLN No. 4585);PP No. 8 Tahun 2006(LN 2006 No. 25, TLN No. 4614);PP No. 38 Tahun 2007(LN 2007 No. 82, TLN No. 4737);PP No. 41 Tahun 2007(LN 2007 No. 89, TLN No. 4741);Permendagri No. 13 Tahun 2006 diubah Permendagri No. 21 Tahun 2011;Permendagri No. 39 tahun 2012;Permendagri No. 33 Tahun 2019;
(1) Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2022
Mencabut PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat
ABSTRAK:
1. PerPres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan Perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dicabut;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan PERBUP tentang Pencabutan Peraturan Bupati Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Mencabut PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat. Agar mengacu pada PerPres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Harga Satuan Regional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Kegiatan Pengawasan pada Inspektorat
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
1. Dalam rangka memberikan pengakuan dan apresiasi Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan yang dilakukan oleh PNS karena dinilai telah menyumbangkan pikiran, karya, atau cipta, dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah perlu diberikan penghargaan;
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 231 PP No. 17 Tahun tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
3. Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b maka perlu ditetapkan keputusan Bupati tentang Pedoman Pemberian pEnghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.4 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; PP No. 30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permedagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN-RB No. 40 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No.7 Tahun 2016.
1. Mengatur Kriteria untuk Pemberian Penghargaan bagi PNS
2. Mengatur Persyaratan Pemilihan PNS Teladan dan PNS Berprestasi
3. Mengatur mengenai Tim Penilai Pemberian Penghargaan bagi PNS
4. Mengatur Mekanisme Penilaian
5. Mengatur Waktu dan Bentuk Pemberian Penghargaan
6. Mengatur Biaya yang ditimbulkan akibat dari Pemberian Pengharaag bagi PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Ketentuan Pasal 246 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkkan Peraturan Bupati tentang rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PerPres No.59 Tahun 2017; PerPres No.95 Tahun 2018; PerPres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No. 86 tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Permendagri No.53 Tahun 2020; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Permendagri No.81 Tahun 2022; Permen Bappenas No.4 Tahun 2022; Kep. Mendagri No.050-5889 Tahun 2021; Perda Kab. Mamuju Tengah No.3 Tahun 2017; Perda Kab. Mamuju Tengah No.5 Tahun 2021; Perda Kab. Mamuju No.40 Tahun 2021; Perbup Kab. Mamuju Tengah No. 51 Tahun 2020.
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
2. Pelaksanaan RKPD
3. Mengatur tentang Pengendalain dan Evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Tahunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggara negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa,
mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk melaporkan kekayaannya;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu membuat sistem kiasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2018; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI No. 17 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 2 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Klasifikasi Kemanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi Ketentuan dan Prosedur klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (6),Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 40, Pasal 42 ayat (3),
Pasal 65 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah dibuah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 72 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 1 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri dari:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
55 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat
(1) dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun
Standar Satuan Harga Barang, Bahan, Biaya dan Jasa
Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Semester Dua Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga
satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di
lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan
sudah termasuk PPN dan PPH;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan
Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2019.
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya adalah Harga dan Biaya
Setinggi-tingginya harga tertinggi dari suatu Barang dan Jasa baik secara
mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran
tertentu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
SKPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Dalam hal terdapat perubahan atas Standar Satuan Harga dan Standar
Biaya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Keputusan ini,
Perubahannya ditetapkan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator
Pengelola Barang Daerah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kepala dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, koperasi usaha kecil dan menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala DInas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyeleggaraan Perizininan Berusaha, Perizininan dan Non Perizinan di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
sehingga perlu di cabut;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan
sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4724);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat