Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019

Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Satuan Harga dan Standar Biaya adalah Harga dan Biaya Setinggi-tingginya harga tertinggi dari suatu Barang dan Jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
12 November 2019
Tanggal Pengundangan
13 November 2019
Tanggal Berlaku
13 November 2019
Sumber
BD.2019/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan