STANDAR-SATUAN-HARGA-DAN-BIAYA-LINGKUP-PEMERINTAH-KABUPATEN-MAMUJU-TENGAH-SEMESTER-DUA-TAHUN-ANGGARAN-2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2019/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat
(1) dan Pasal 93 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menyusun
Standar Satuan Harga Barang, Bahan, Biaya dan Jasa
Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Semester Dua Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa Standar Satuan Harga merupakan harga
satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di
lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan
sudah termasuk PPN dan PPH;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan
Harga dan Biaya Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah Semester Dua Tahun Anggaran 2019;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi
Sulawesi Barat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2019.
- Standar Satuan Harga dan Standar Biaya adalah Harga dan Biaya
Setinggi-tingginya harga tertinggi dari suatu Barang dan Jasa baik secara
mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran
tertentu dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
SKPD dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Lingkup Pemerintah Kabupaten
Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
- Dalam hal terdapat perubahan atas Standar Satuan Harga dan Standar
Biaya sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Keputusan ini,
Perubahannya ditetapkan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator
Pengelola Barang Daerah.
- 5 halaman
|