Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK JAMINAN PERSALINAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bidang
Kesehatan Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan Tahun Anggaran 2021;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 97 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkes No. 90 Tahun 2015;Permenkes No. 52 Tahun 2016;Permenkes No. 72 Tahun 2016;Permenkes No. 74 Tahun 2016;Permenkes No. 12 Tahun 2021;
1. Ruang lingkup Kegiatan Jampersal DAK Nonfisik meliputi; Rujukan Persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
2. Sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan Persalinan, KB Pasca Persalinan dan
3. perawatan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan Kesehatan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
peraturan perundang- undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;Permenpan RB No. 52 Tahun 2014;PerKPK No. 2 Tahun 2019;
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/ Pegawai tentang gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERLINDUNGAN PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN YANG DIBIAYAI OLEH ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN ANGGARAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada diktum kedua Nomor 25, yaitu setiap daerah agar
menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya;
b. bahwa agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Mamuju Tengah dapat dilaksanakan secara tertib,
efektif, dan efisien, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Dana Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan SALINAN Anggaran Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 24 Tahun 2011;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 82 Tahun 2019;Perpres No. 109 Tahun 2013;Permenagker No. 1 Tahun 2016;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri no. 77 Tahun 2020;Perbub No. 29 Tahun 2017;
Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk melindungi para pekerja bukan penerima upah sebagai akibat dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya pencegahan korupsi di daerah perlu lakukan, salah satunya dengan melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan dengan menerapkan nilai-nilai pancasila untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan anti korupsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420/4048/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan, perlu menyusun kebijakan untuk diimplementasikan dalam mendukung efektifitas pembelajaran dengan nilai-nilai pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal serta ketentuan peraturan Perundang-undangan terkait pencegahan korupsi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 31 Tahun 1999;UU No. 30 Tahun 2002;UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 17 Tahun 2013;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 19 Tahun 2005;PP No. 55 Tahun 2007;PP No. 74 Tahun 2008;PP No. 18 Tahun 2016;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 87 Tahun 2017;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendikbud No. 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah.
b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia
yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Inovasi daerah pada hakekatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saring daerah;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi masyarakat dan pemerintahan yang inovatif perlu adanya penguatan sistem Inovasi Daerah secara terarah dan
berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Inovasi Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 20 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2017;Permenpan RB No. 30 Tahun 2014;Peermendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 104 Tahun 2013;Perda No. 7 Tahun 2016;
(1) Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, meliputi:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. pemberdayaan dan peran serta masyarakat;
c. peningkatan daya saing Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan
pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan
protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang
menimbulkan penyebaran dan penularan Corona Virus
Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;Permendagri No. 82 Tahun 2015;Perda No. 3 Tahun 2021;
(1) Kepala Desa terpilih yang telah dilantik menjadi Kepala Desa terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
(2) Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa, dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan status;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
51 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, serta menjunjun tinggi martabat dan citra kepegawaian dan demi kepastian bangsa dan negara. Agar menjadi pegawai yang handal, profesional dan bermoral, seorang Pegawai Negeri Sipil harus mampu
memperbaiki sikap mental disiplin kerja dan termotivasi untuk meningkatkan efektifitas kinerja. Beberapa indicator yang harus ditingkatkan antara lain meliputi pelaksanaan disiplin kerja dengan mematuhi dan mentaati Peraturan disiplin dan disiplin kerja, rasa tanggung jawab dalam penyelesaian pekerjaan, serta produktivitas kerja yang berdaya guna;
b. bahwa untuk menjamin terpeliharanya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, diperlukan Peraturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen
Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 5 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 53 Tahun 2010;PP No. 49 Thun 2018;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 17 Tahun 2020;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenpan RB No. 6 Tahun 2018;
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN;
b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja;
c. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai ASN;
d. menerapkan reformasi birokrasi;
e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin;
f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan
g. menjaga dan merawat sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
57 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA LAINNYA DAN UNSUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas, fungsi dan
tunjangan operasional, perlu diataur;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 82), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 SALINAN 2
Tahun 2014 tentang Desa, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah serta mendorong, mengoptimalkan dan mewujudkan peningkatan kesejshteraan bagi penyelenggara pemerintah desa, perlu metetapkan besaran tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa Lainnya dan Unsur Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;PP No. 11 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Permendagri No. 20 Tahun 2018;Perda No. 4 Tahun 2020;
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulannya dan tunjangan lainnya yang sah menurut Perundangundangan yang berlaku;
(2) Penghasilan tetap atau tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa;
(3) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa atau tunjangan lainnya dapat dinaikkan secara periodik, sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(4) Sekretaris Desa yang berstatus PNS dapat diberikan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dalam APB Desa;
(5) Adapun besaran insentif/honorarium/upah/jasa lainnya tercantum Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2022 tentang Pentunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJUNGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR SIPIL NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 63 Tahun 2021;Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan:
a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d.fungsional utama;
e.fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g.fungsional ahli pertama;
h.fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k.fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PRODUK HUKUM SECARA ELEKTRONIK MELALUI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan arsip produk hukum secara elektornik dan penyeberluasan informasi hukum dalam satu jaringan yang memudahkan organisasi dan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan, perlu diatur pengelolaan JDIH;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Produk
Hukum Secara Elektronik Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 14 Tahun 2008;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 4 Tahun 2013;UU No. 23 Tahun 2014;Perpres No. 33 Tahun 2012;Permendagri No. 2 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permenkumham No. 8 Tahun 2019;Perda No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat