(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN; b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin; f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan g. menjaga dan merawat sarana kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat