Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021

Manajemen Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam rangka mentaati disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk : a. mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ASN; b. meningkatkan kinerja, kualitas dan produktifitas kerja; c. menjaga martabat dan kewibawaan sebagai ASN; d. menerapkan reformasi birokrasi; e. meningkatkan profesionalisme, tanggung jawab dan disiplin; f. menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif; dan g. menjaga dan merawat sarana kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
20 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2021
Tanggal Berlaku
20 Mei 2021
Sumber
BD. 2022/NO. 08
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan