PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a.pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi; b.administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c.pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d.fungsional utama; e.fungsional ahli madya; f. fungsional ahli muda; g.fungsional ahli pertama; h.fungsional penyelia; i. fungsional mahir; j. fungsional terampil; k.fungsional pemula; dan l. pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat