Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai landasan hukum Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Mamuju Tengah. b. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi yang meliputi peserta didik, ASN, Pegawai BUMD, Pemerintah Desa, dan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
10 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2021
Tanggal Berlaku
10 Juni 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 11
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan