Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 22) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 72 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggotaa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017
PERBUP Kab. Trenggalek No. 18 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018
- Pendapatan Daerah Rp. 1.759.995.116.000,00
- Belanja Daerah Rp. 1.784.697.931.000,00
- Defisit Rp. (24.702.815.000,00)
- Pembiayaan Netto Rp. 24.702.815.000,00
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 72 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 73
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa kesehatan merupakan salah satu bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah
daerah, sehingga pemerintah daerah bertanggungjawab
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk
meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
b. bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
diberikan otonomi kepada manajemen pusat kesehatan
masyarakat berdasarkan prinsip efektifitas, efisiensi dan
produktifitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Pada Pusat Kesehatan Masyarakat;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di Kabupaten Trenggalek. Dalam peraturan ini dijelaskan definisi beberapa istilah, termasuk daerah, pemerintah daerah, Bupati, perangkat daerah, Puskesmas, BLUD Puskesmas, pegawai ASN, pegawai non ASN, PPKD, APBN, APBD, TAPD, remunerasi, fleksibilitas, dan lain-lain.
Peraturan Bupati ini memiliki maksud untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tata kelola BLUD Puskesmas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup prinsip tata kelola, struktur organisasi, pengelompokan fungsi, prosedur kerja, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), tarif layanan, pengelolaan keuangan, pengelolaan sumber daya lain, kerjasama, pengelolaan barang, pengelolaan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta evaluasi dan penilaian kinerja.
Prinsip tata kelola yang diatur dalam peraturan ini mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi. Transparansi mengarah pada keterbukaan informasi, akuntabilitas memastikan fungsi dan pengelolaan yang jelas, responsibilitas mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip bisnis yang sehat, dan independensi menjamin kebebasan dalam pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 73 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS INSPEKTORAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Inspektorat tidak mempunyai
tugas mengelola Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 13 Tahun 2017 Tentang
Penjabaran Tugas Inspektorat perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 13
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Inspektorat.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 34 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat.
Penjabaran Tugas Inspektur yaitu: a. merencanakan program pengawasan;
b. merumuskan kebijakan teknis dibidang pengawasan dan
fasilitasi pengawasan;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan internal
terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu,
evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Bupati;
e. melaksanakan penilaian atas kinerja pelaksanaan
pengawasan;
f. menyusun laporan hasil pengawasan;
g. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan
Daerah yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah;
h. menyampaikan laporan hasil pengawasan, saran serta
pertimbangan dibidang pembinaan dan pengawasan
kepada Bupati;
i. melaksanakan pemantauan dan pemuktahiran atas
pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan;k. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
-4-
PARAF KOORDINASI
KEPALA BAGIAN
HUKUM
ANIK SUWARNI, S.H., M.Si.
KEPALA BAGIAN
ORGANISASI
Drs. TOTOK RUDIJANTO, M.M
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
pelaksanaan tugas Inspektorat; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 73 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas Dinas
Perhubungan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Tugas Dinas Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Penjabaran Tugas Dinas Perhubungan; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup (a. tugas Kepala Dinas; b. tugas Sekretariat; c. tugas Bidang; dan d. tugas Kelompok Jabatan Fungsional); ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Tugas Dinas Perhubungan (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2017 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumalh 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 74 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN TUGAS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak
mempunyai tugas mengelola Pendapatan Asli Daerah, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian Dan Pengembangan Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 31
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Tugas Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 4. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 36 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan.
Penjabaran Tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan
Daerah sebagai berikut: a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan
Badan;
b. melaksanakan program dan kegiatan dibidang perencanaan
pembangunan, penelitian dan pengembangan Daerah;
c. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan
dibidang perencanaan pembangunan, penelitian dan
pengembangan Daerah;
d. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program
dan kegiatan dibidang perencanaan pembangunan, penelitian
dan pengembangan Daerah; e. mengelola kawasan tertentu yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan
pelaksanaan tugas Badan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat