Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas penjabaran tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Dinas; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Perdesaan, Bidang Pemberdayaan Pembangunan Desa, ; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat