Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 121 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN SOSIAL KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Trengalek, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 121 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Trenggalek perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten
Trenggalek;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011;
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten
Trenggalek;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 68 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 115 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Trengalek, maka Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 121 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial
Kabupaten Trenggalek perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten
Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten
Trenggalek; perubahan antara lain: penambahan ketentuan umum terkait sekretaris daerah; mengubah pasal 2 terkait kepala dinas berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekda
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 121
Tahun 2011
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 67 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 73 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
ABSTRAK:
Menimbang :a. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem administrasi
perkantoran dan meningkatkan tertib administrasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sesuai dengan
perkembangan pemerintahan dan pembangunan maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 73 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. meliputi: penambahan ketentuan kartu kendali, perubahan penomoran, penambahan surat pernyataan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
73 Tahun 2013
jumlah 11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 66 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015
Materi Pokok: Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya kepada PNS. Peraturan ini mencakup ruang lingkup pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan, prosedur dan tata cara pembayaran, serta pembiayaan yang terkait. Tambahan penghasilan diberikan sebagai tunjangan peningkatan kesejahteraan umum, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Besaran tambahan penghasilan ditentukan berdasarkan golongan jabatan masing-masing PNS. Pembayaran tambahan penghasilan dilakukan secara langsung dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 65 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MASTERPLAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan program
pengembangan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soedomo Kabupaten Trenggalek diperlukan masterplan yang
merupakan dasar rencana pengembangan rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Rumah
Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan,
prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan
peralatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Masterplan Rumah Sakit Umum Daerah dr.
SOEDOMO Kabupaten Trenggalek;
Mangingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012
Peraturan Bupati ini adalah suatu peraturan yang mengatur ketentuan umum terkait pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini menjelaskan definisi dan peran penting entitas terkait, seperti daerah, pemerintah daerah, bupati, rumah sakit, direktur, dan masterplan rumah sakit. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam mengatur persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, kefarmasian, dan peralatan dalam pengembangan pelayanan rumah sakit. Peraturan ini juga menguraikan sistematika masterplan rumah sakit, yang mencakup pendahuluan, deskripsi rumah sakit, standarisasi rumah sakit tipe B, konsep awal perencanaan, strategi pengembangan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2014
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan
Penyajian Kembali Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun
2014;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum terkait Restatement laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014. Dalam bab ini, didefinisikan istilah-istilah penting seperti daerah, pemerintah daerah, akuntansi, restatement, ekuitas, kebijakan akuntansi, basis akrual, basis kas, neraca, dan entitas akuntansi. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan restatement laporan keuangan guna memenuhi asas keterbandingan antar periode dan antara basis kas dan basis akrual. Peraturan ini menjelaskan bahwa restatement diterapkan untuk menerapkan akuntansi basis akrual dengan penyajian kembali laporan keuangan Tahun Anggaran 2014, terutama pada pos-pos neraca yang perlu disajikan kembali. Selain itu, peraturan ini mengatur pengungkapan yang harus dilakukan terkait restatement dalam catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka penyempurnaan, penyesuaian dan
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek perlu diubah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurud a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek; Perubahan kebijakan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, dan beban dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 62 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN MEKANISME PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
dan dalam rangka melaksanakan evaluasi penyelenggaraan
pengarusutamaan gender perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bentuk-Bentuk Perlindungan Perempuan dan
Mekanisme Pengarusutamaan Gender;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 10 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun
2014
Materi pokok: Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran yang responsif gender serta memantau dan mengevaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan di daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender (PUG). Bentuk perlindungan perempuan dilaksanakan melalui PUG, yang mencakup penguatan kelembagaan PUG dan advokasi PUG. Penguatan kelembagaan PUG dilakukan melalui pembentukan Pokja PUG (Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender) dan Focal Point PUG (Titik Fokus Pengarusutamaan Gender) di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan desa. Advokasi PUG dilakukan oleh tim driver PUG yang terdiri dari Bappeda, BPKAD, BPPPAKB, dan inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 61 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 7
ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (5), Pasal 21
dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 ; 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2013 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; 11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria orang miskin dan kelompok orang miskin; tatacara verifikasipemberi bantuan hukum; mekanisme pelaporan; persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; sanksi; pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 59 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang:bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas
dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan
konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Konstruksi Kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Trenggalek Tahun Anggaran 2016;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:11/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015
Materi pokok: Peraturan Bupati Trenggalek ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terkait pelaksanaan konstruksi di Kabupaten Trenggalek. Peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, biaya konstruksi, harga satuan pekerjaan, harga satuan bahan, satuan pekerjaan, indeks, bangunan gedung dan perumahan, dataran rendah, dan dataran tinggi.
Peraturan Bupati ini juga menjelaskan maksud dan tujuan ditetapkannya peraturan ini, yaitu sebagai pedoman dalam penghitungan harga satuan pekerjaan konstruksi untuk kebutuhan Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Tujuan lainnya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.
Peraturan ini mencakup ruang lingkup standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah pada tahun anggaran 2016. Standar analisis tersebut merupakan batas tertinggi yang belum termasuk pajak, dan rinciannya tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari Peraturan Bupati ini.
Dalam pelaksanaannya, standar analisis harga satuan pekerjaan konstruksi yang belum tercantum dalam Peraturan Bupati ini akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan harga pasar. Apabila terjadi kenaikan harga barang/jasa, maka dapat menggunakan harga pasar saat itu dan ditetapkan dalam Harga Perkiraan Sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat