Materi pokok: Peraturan Bupati ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran yang responsif gender serta memantau dan mengevaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilakukan di daerah. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi bentuk-bentuk perlindungan perempuan dan mekanisme pengarusutamaan gender (PUG). Bentuk perlindungan perempuan dilaksanakan melalui PUG, yang mencakup penguatan kelembagaan PUG dan advokasi PUG. Penguatan kelembagaan PUG dilakukan melalui pembentukan Pokja PUG (Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender) dan Focal Point PUG (Titik Fokus Pengarusutamaan Gender) di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan desa. Advokasi PUG dilakukan oleh tim driver PUG yang terdiri dari Bappeda, BPKAD, BPPPAKB, dan inspektorat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat