Materi Pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; kriteria orang miskin dan kelompok orang miskin; tatacara verifikasipemberi bantuan hukum; mekanisme pelaporan; persyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum; pendanaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; sanksi; pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat