Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
ABSTRAK:
bahwa agar pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat
dilaksanakan secara efektif perlu dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Kabupaten Trenggalek Nomor 38 Tahun
2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Yaitu:
(a) UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
(b) UPT Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
(c) UPT Dinas Pertanian dan Pangan;
(d) UPT Dinas Komunikasi dan Informatika;
(e) UPT Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Perdagangan.
(f) UPT Dinas Perikanan;
(g) UPT Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
(h) UPT Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka terjadi perubahan kewenangan urusan, tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 98 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan fungsi perangkat daerah yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 39);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 68);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan arah dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; dan b. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Ruang lingkup Peraturan; Hibah; Bantuan Sosial; Minitoring dan Evaluasi (Perangkat Daerah Terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, disampaikan kepada Bupati melalui TAPD dengan tembusan kepada Inspektur Daerah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Derah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 903/12509/202/2016 tanggal 29
Desember 2016 tentang Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada kabupaten Kota pada
APBD Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 136 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 serta adanya Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SiLPA) dari Bantuan Keuangan Provinsi dan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran
2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Sesuai surat Gubernur Jawa Timur di atas bahwa apabila Kabupaten Kota telah
menetapkan Perda tentang APBD T.A. 2017 maka Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud
dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD;
b. bahwa sehubungan adanya kewajiban kepada pihak ketiga terkait pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
2016 yang belum dilakukan pembayaran. Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal khusus Lainnya, angka 23, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran
sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2017 sesuai kode
rekening berkenaan;
c. bahwa dalam rangka penanganan kerusakan infrastruktur akibat bencana alam (Pembangunan Jembatan Sowan)
yang dibiayai dari Belanja Tidak Terduga dan mendesak untuk dilaksanakan sebelum perubahan APBD. Sesuai
Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Romawi V, Hal-hal
khusus Lainnya, angka 13 menyebutkan bahwa Pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak
lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahul ui
penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD;
d. bahwa pada kegiatan Penyediaan jasa kantor dan Peningkatan Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Dinas
Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat Sekunder dan Dukungan Manajemen
BOK (DAK) pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, kegiatan Penyelesaian Status Tanah Aset Pemkab
Trenggalek dan kegiatan Proyek Operasi Daerah Agraria (PRODA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
dilakukan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan. Sesuai Pasal 160 ayat (3) Permendagri 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar obyek belanja
dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati ini mengatur perubahan atas peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
mengubah peraturan bupati trenggalek nomor 42 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
jumlah 13 halaman utama dan 12 lampiran SKPD
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan obyektif lainnya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada PNS dengan subtansi: ruang lingkup; Pembayaran; prosedur dan tatacara pembayaran dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
jumlah 11 halaman utama dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PERSONIL SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN DAN PADA KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan personil
satuan polisi pamong praja pada Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan serta memotivasi
kinerja dalam menyelenggarakan ketentraman dan
ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur pemberian tambahan penghasilan kepada personil satuan Polisi Pamong Praja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dan pada Kecamatan dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Jumlah dan tata cara pembayaran tambahan penghasilan;
(d) Ketentuan pemotongan tambahan penghasilan;
(e) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota Satuan Polisi Pamong
Praja (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor
21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pejabat dan Anggota
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2015 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada
warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan
sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga
negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to
justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before
the law);
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dalam
pengimplementasiannya mengalami beberapa kendala
sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Bantuan dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) orang miskin atau kelompok orang miskin;
(d) tata cara pemeriksaan terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan calon pemberi bantuan hukum;
(e) tata cara dan mekanisme pelaporan pelaksanaan program bantuan hukum;
(f) persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum;
(g) tata cara penyaluran dana bantuan hukum;
(h) tata cara dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban pemberian bantuan hukum;
(i) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pengenaan sanksi administratif;
(j) pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2017 Nomor 5)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROYEK OPERASI DAERAH AGRARIA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan untuk kepentingan umum melalui
pengadaan tanah, perlu dilaksanakan pendaftaran tanah
pertama kali atas tanah milik warga yang terkena dampak
langsung pembangunan melalui Proyek Operasi Daerah
Agraria;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau
Kuasanya; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang
Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada
Di atasnya; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertahanan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Tahun 2011-2031; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2012 - 2032.
Peraturan Daerah ini mengatur pendaftaran tanah pertama kali atas tanah milik warga yang terkena dampak langsung pembangunandengan substansi:
(a) maksud dan tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) peserta proda;
(d) lokasi dan alokasi;
(e) luas dan jumlah bidang;
(f) tahapan;
(g) organisasi pelaksana;
(h) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Jumlah 10 halaman utama dan 18 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR HONORARIUM KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan yang dilaksanakan oleh aparatur
pengawas intern pemerintah dapat berjalan dengan tertib,
lancar dan bertanggungjawab dengan tetap
memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, perlu
dilakukan penyempurnakan terhadap standar honorarium
pengawas/aparatur pengawas internal pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek
Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Honorarium
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun 2016
tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah
Kabupaten Trenggalek.
Mengubah sebagian ketentuan dalam Lampiran X Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Standar Honorarium Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 52) setelah angka 19 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 20 tentang besaran honorarium panitia/tim pelaksana kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan substansi:
(a) Maksud dan Tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Pelaksanaan evaluasi sistem akuntabilitas kinerja Perangkat
Daerah, dilaksanakan oleh tim evaluasi yang dibentuk dengan
Keputusan Inspektur atas nama Bupati.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek,
pejabat/pegawai Pemerintah Kabupaten Trenggalek dilarang
menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetepan Status
Gratifikasi
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian gratifikasi di lingkungan pemda dengan substansi:
(a) maksud, tujuan dan prinsip dasar;
(b) pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
(c) Unit Pengendalian Gratifikasi;
(d) pengawasan;
(e) perlindungan dan penghargaan;
(f) sanksi;
(g) pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Jumlah 18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat