Peraturan Daerah ini mengatur pendaftaran tanah pertama kali atas tanah milik warga yang terkena dampak langsung pembangunandengan substansi: (a) maksud dan tujuan; (b) ruang lingkup; (c) peserta proda; (d) lokasi dan alokasi; (e) luas dan jumlah bidang; (f) tahapan; (g) organisasi pelaksana; (h) pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat