Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. memberikan arah dalam penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; dan b. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Daerah; Ruang lingkup Peraturan; Hibah; Bantuan Sosial; Minitoring dan Evaluasi (Perangkat Daerah Terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, disampaikan kepada Bupati melalui TAPD dengan tembusan kepada Inspektur Daerah);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat