Peraturan Daerah ini mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan substansi: (a) Maksud dan Tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat