Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa retribusi terminal yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2019
ABSTRAK:
BAHWA SESUAI USULAN BEBERAPA PERANGKAT DAERAH GUNA MENYESUAIKAN ANGGARAN DENGAN PERUNTUKANNYA MAKA SESUAI DENGAN PASAL 160 PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2019
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN APBD TA 2019 PADA LAMPIRAN I.A; LAMPIRAN II; LAMPIRAN III; DAN LAMPIRAN IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
PERBUP NOMOR 50 TAHUN 2018
13 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 57 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya kerusakan infrastruktur dalam kondisi mendesak untuk segera ditangani dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga perlu menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan menggeser ke belanja langsung;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 39);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015
Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 48);
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 15);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati:
a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1);
b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4);
c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah;
3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi:
a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan; dan
b. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN PERHITUNGAN BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONNANTIE)
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011
tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie);
Mengingat: Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatblad
Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun
2012; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 112 Tahun 2011; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 61 Tahun 2014
Materi pokok: mengatur mengenai Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan
Biaya Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di
Kabupaten Trenggalek . Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. perizinan;
b. instansi penyelenggara perizinan;
c. masa berlaku Izin;
d. kriteria Gangguan;
e. tata cara pengajuan Izin; dan
f. Retribusi Izin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 29 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Permohonan dan Penetapan Perhitungan Biaya
Retribusi Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie) di Kabupaten
Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011
Nomor 29 Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 172 Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan substansi:
(a) Maksud dan tujuan;
(b) Ruang lingkup;
(c) Tugas Kepala Satuan;
(d) Tugas Sekretariat;
(e) Tugas Bidang: Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, ;
(f) Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
BVAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERBUP ENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan ekonomi maupun
sosial kemasyarakatan diperlukan pengaturan-pengaturan
tentang Analisis Dampak Lalu Lintas untuk mencegah
dampak lalu lintas dari suatu kegiatan pembangunan
diperlukan prasarana perlengkapan jalan agar tercipta
ketertiban, kelancaran dan keamanan berlalu lintas di
jalan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan disebutkan bahwa Penetapan kebijakan
penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas yang
berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan,
Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru dan
Tempat Lain yang Serupa untuk Umum dalam Kabupaten
Daerah Tingkat II Trenggalek.
mengatur tentang perencanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat
diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan
ditimbulkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, Kabupaten Trenggalek menerima Dana Desa sebesar Rp.127.606.280.000,00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Enam Ratus Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), sedangkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp.127.827.455.000,00 (Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi anggaran dimaksud dengan melakukan Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil daerah/tunjangan kinerja serta diberlakukan ketentuan pajak penghasilan final, sehingga mengakibatkan beberapa perangkat daerah mengalami kekurangan pagu anggaran pada komponen gaji tersebut dan harus dilakukan pergeseran antar rincian obyek belanja;
c. bahwa sesuai usulan beberapa perangkat daerah untuk melakukan pergeseran anggaran agar program/kegiatannya dapat berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan Pasal 160 ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan Sekretaris Daerah dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 16 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 7. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan Rp. 1.762.412.091.000,00
Jumlah belanja daerah setelah perubahan Rp. 1.816.074.229.996,00
Defisit setelah perubahan Rp. (53.662.138.996,00)
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 53.662.138.966,00
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Program Anti Kemiskinan (Anti Proverty Program) Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat