Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 57) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 1 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 1); b. Nomor 4 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 4); c. Nomor 11 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 11); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan dalam Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran I.a diubah; 3. Ketentuan dalam Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, yakni pada Organisasi: a. 1.03.01 Dinas PU Bina Marga dan Pengairan; dan b. 1.20.05 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat