Peraturan Bupati ini mengatur penjabaran tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran dengan substansi: (a) Maksud dan tujuan; (b) Ruang lingkup; (c) Tugas Kepala Satuan; (d) Tugas Sekretariat; (e) Tugas Bidang: Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Bidang Perlindungan Masyarakat, ; (f) Kelompok Jabatan Fungsional;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat