Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 107 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sungai Sirah;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 107 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Sungai Sirah Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Silaut Kecamatan Silaut.
b. Sebelah Timur : Nagari Silaut Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
c. Sebelah Selatan : Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu.
d. Sebelah Barat : Nagari Silaut dan Nagari Sungai Sarik Kecamatan Silaut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 77 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 112 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 No. 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Painan Timur Painan. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Pessel No. 55 Tahun 2011, Perda Kab. Pessel No. 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Bunga Pasang Salido, Nagari Tambang, dan Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas.
c. Sebelah Selatan : Nagari IV Koto Hilie Kecamatan Batang Kapas.
d. Sebelah Barat : Nagari Painan Selatan Painan dan Nagari Painan Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pemerintahan Kecamatan Silaut;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal dan Nagari Sindang Lunang Kecamatan Lunang;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah, Nagari Sungai Sarik, Nagari Pasir Binjai, Nagari Sungai Pulai, Nagari Air Hitam, Nagari Sambungo Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu; dan
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 76 Tahun 2022
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Pesisir Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Pesisir Selatan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1997
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 77 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Perpres No. 39 Tahun 2019
Permenpan RB No. 16 Tahun 2020
Menetapkan Satu Data Pesisir Selatan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Bunga Pasang Salido;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 97 Tahun 2022
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sago Salido;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Batas Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Gurun Panjang Selatan Kecamatan Bayang dan Nagari Gunung Bungkuak Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Ampang Tareh Lumpo Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Samudera Hindia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 98 Tahun 2022
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 49 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ruang hngkup TP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. Prinsip Pemberian TP ASN;
b. Pemberian dan Pengurangan TP ASN;
c. Penilaian dan Pembayaran TP ASN;
d. Perhitungan TP ASN;
e. Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pergawasan: dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tertang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 13)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 96 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Tambang;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
b. Sebelah Timur : Nagari Koto Rawang Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 96 Tahun 2022
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Limau Gadang Lumpo di Kecamatan IV Jurai;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 44 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Limau Gadang Lumpo Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara : Nagari Puluik-Puluik, Nagari Muaro Aie, Nagari Pancuang Taba dan Nagari Limau Gadang Pancuang Taba Kecamatan IV Nagari Bayang Utara.
b. Sebelah Timur : Nagari Salido Sari Bulan Kecamatan IV Jurai.
c. Sebelah Selatan : Nagari Koto Rawang dan Nagari Batu Kunik Lumpo Kecamatan IV Jurai.
d. Sebelah Barat : Nagari Taratak Tangah Lumpo Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 101 Tahun 2022
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 95
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Painan;
- bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Painan Kecamatan IV Jurai adalah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara : Nagari Salido Kecamatan IV Jurai.
2. Sebelah Timur : Nagari Bunga Pasang Salido Kecamatan IV Jurai.
3. Sebelah Selatan : Nagari Painan Timur Painan Kecamatan IV Jurai.
4. Sebelah Barat : Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
-
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 95 Tahun 2022
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat