Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 76 Tahun 2022

Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan dan Penegasan Garis Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut adalah sebagai berikut: a. Sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Tluk Amplu Inderapura Kecamatan Pancung Soal dan Nagari Sindang Lunang Kecamatan Lunang; b. Sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu; c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Sungai Sirah, Nagari Sungai Sarik, Nagari Pasir Binjai, Nagari Sungai Pulai, Nagari Air Hitam, Nagari Sambungo Kecamatan Silaut dan Provinsi Bengkulu; dan d. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Hindia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 76 Tahun 2022 tentang Batas Nagari Silaut Kecamatan Silaut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
04 November 2022
Tanggal Pengundangan
04 November 2022
Tanggal Berlaku
04 November 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 76
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan