Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 terdapat Surplus sebesar Rp18.379.350.069,85 dan dari pembiayaan terdapat defisit sebear Rp18.379.350.069,85.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2003 Nomor 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; uu No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 23 Tahun 1982; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pengairan, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang prasarana dan Sarana dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2005 Nomor 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyesuaian target penerimaan daerah dan adanya pergeseran/perubahan kegiatan maka diperlukan perubahan APBD TA 2005 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2005 semula berjumlah Rp179.843.991.155,00 bertambah sejumlah Rp7.540.919.600,00 sehingga menjadi Rp187.384.910.755,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2005.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada modal dasar PT Belitong Mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1990; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 2 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2003 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Kesehatan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Program Kesehatan, Bidang Farmasi, Makanan dan Minuman, Bidang Pelayanan Kesehatan, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Kesehatan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Belitung Tahun 2011 No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah bidang retribusi daerah dari golongan retribusi perizinan tertentu perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian peraturan daerah dimaksud serta perluasan objek retribusi dan pemberian diskresi dalam penetapan perubahan tarif retribusi. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Jenis, Golongan, Nama, Objek, Subjek, dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perizinan Tertentu, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi yang meliputi wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan tata cara penagihan. Selain itu juga mengatur mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaularsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, ketentuan pidahan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2001;
4. Ketentuan retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 27 dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2002;
5. Ketentuan retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SIP-MB) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 sampai dengan Pasl 47 dan Pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol,
dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 2003 Nomor 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Industri, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2007
PERDA Kab. Belitung No. 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2007 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung dan Staf Ahli
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat