Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, Jenis, Golongan, Nama, Objek, Subjek, dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Perizinan Tertentu, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, pemungutan retribusi yang meliputi wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan tata cara penagihan. Selain itu juga mengatur mengenai sanksi administratif, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaularsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, insentif pemungutan, pemeriksaan retribusi, penyidikan, ketentuan pidahan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat