Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 terdapat Surplus sebesar Rp18.379.350.069,85 dan dari pembiayaan terdapat defisit sebear Rp18.379.350.069,85.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat