PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.346/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 109 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 05 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.581.193.729.000,00 bertambah sejumlah Rp167.326.515.157,00 sehingga menjadi Rp1.748.520.244.157,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 74 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALUKU TENGAH NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KESEJAHTERAAN/INSENTIF DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.345/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kesejahteraan/Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan / Insentif bulanan kepada Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 05 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; PEPRES No. 4 Tahun 2017; PERMENKES No. 1199A/MENKES/PER/X/2004; PERMENKES No. 512/MENKES/PER/IV/2007; PERMENKES No. 1231/MENKES/PER/XI/2007; PERMENKES No. 340/MENKES/PER/III/2010; PERMENKES No. 7 Tahun 2013; PERMENKES No. 16 Tahun 2017; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang Lingkup dan Besaran Tunjangan Kesejahteraan/ Insentif Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Dokter Gigi yang diberikan setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 73 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSREMBANG) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD), RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) DAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.344/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 25 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal dan untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah, diperlukan adanya pedoman pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Musrenbang, Ruang Lingkup Pelaksanaan Musrenbang, Tahapan Pelaksanaan Musrenbang, Penyelenggara dan Peserta Musrenbang, Keluaran/Hasil Musrenbang, dan Konsisten/Tindak Lanjut Pemanfaatan Hasil Musrenbang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 72 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.343/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, penjabaran pertanggungjawban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai rincian dari pertanggungjawban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PEPRES No. 26 Tahun 2007; PEPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKABMALTENG No. 45 Tahun 2008; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2015; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 03 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 71 Tahun 2017
TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.342/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah, diperlukan adanya tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 05 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 27 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 46 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD
ABSTRAK:
Bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar, maka perlu ditetapkan mekanisme dan prosedur yang menjadi panduan untuk melakukan verifikasi/ pemeriksaan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. Mekanisme dan prosedur ini merupakan acuan dan/atau standar sehingga verifikasi RKA-SKPD dan RKA PPKD oleh tim verifikasi memiliki standar yang sama dan sesuai ketentuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Mekanisme dan Prosedur Verifikasi RKA-SKPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.14 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2005; PP No,58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur bahwa penyusunan RKA SKPD berpedoman pada Surat Edaran Kepala Daerah dan disusun berdasarkan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA dan PPAS. Peraturan ini mengatur mekanisme dan prosedur penyusunan RKA SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 67 Tahun 2017
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUSBSIDI BUNGA KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KEPADA USAHA MIKRO KABUPATEN MALUKU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.338/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Susbsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kepada Usaha Mikro Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa APBD merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Untuk menjamin agar APBD dapat disusun dan silaksanakan dengan baik dan benar, maka perlu ditetapkan mekanisme dan prosedur yang menjadi panduan untuk melakukan verifikasi/pemeriksaan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. Mekanisme dan prosedur ini merupakan acuan dan/atau standar, sehingga verifikasi RKA-SKPD dan RKA-PPKD oleh tim verifikasi memiliki standar yang sama dan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Mekanisme penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, Prosedur Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, dan Perubahan/Revisi Terhadap Program dan Kegiatan DPA SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 64 Tahun 2017
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.335/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (P-RKPD). Dalam penyusunan RKPD Tahun 2016 perlu berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017; PERDAKABMALTENG No. 31 Tahun 2007; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERBUPMALTENG No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Sistematika Penyusunan P-RKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 62 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN TAHUN 2018 - 2022
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.333/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat negeri melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif, di Kabupaten Maluku Tengah perlu diatur Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2018-2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999 jo. UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 45 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 09 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 5 Tahun 2016; PERDAKABMALTENG No. 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2016; PERBUPMALTENG No. 31 Tahun 2014; PERBUPMALTENG No. 25 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan Ruang Lingkup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 274 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Pengurusan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (RPJMD) dilakukan sedikitnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun pelaksanaan RPJMD. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, perubahan capaian sasaran tahunan RPJMD tanpa mengubah target capaian sasaran akhir, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelarasan Dokumen RPJMD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2013-2017.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.40 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.31 Tahun 2007; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan RPJMD serta sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat