Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Musrenbang, Ruang Lingkup Pelaksanaan Musrenbang, Tahapan Pelaksanaan Musrenbang, Penyelenggara dan Peserta Musrenbang, Keluaran/Hasil Musrenbang, dan Konsisten/Tindak Lanjut Pemanfaatan Hasil Musrenbang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat