Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.581.193.729.000,00 bertambah sejumlah Rp167.326.515.157,00 sehingga menjadi Rp1.748.520.244.157,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat