Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka perlu diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pajak Air Tanah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Air Tanah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Area Resapan Air pada Tempat-Tempat Tertentu
ABSTRAK:
Sumber Daya Air perlu untuk dilestarikan agar Air tetap tersedia dalam kualitas dan kuantitas yang cukup serta berkesinambungan. Semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai dampak terhadap kelestarian baik kuantitas maupun kualitas Air yang tersedia untuk itu perlu adanya pengaturan tentang Resapan Air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; PP No.22 Tahun 1982; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1990; PP No.27 Tahun1999; PP No.85 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup Konservasi atau kegiatan Pelestarian terhadap Sumber Daya Air; Penetapan Zona Konservasi Air; Bentuk Konservasi Air di Masing-Masing Zona. Selain itu diatur juga mengenai Penetapan Bentuk, Ukuran, Bahan Bangunan dan Jarak Sumur Resapan Air Hujan; Penetapan Volume atau Isi Sumur Resapan Air Hujan; Pembatasan Kegiatan dan Keharusan Kegiatan pada Masing-Masing Zona Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 13 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dan Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Pembentukan Desa, Luas Wilayah, Batas Wilayah dan Cakupan Wilayah dan Pusat Pemerintahan, Jumlah Penduduk, Kewenanngan Desa, Pemerintahan Desa dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (tiga) Desa Persiapan dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi Lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 106 Tahun 2007; Perpres No. 35 Tahun 2011; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; eselonering; Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD); serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Rincian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada Kantor Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada peraturan daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
PETUNJUK - PELAKSANAAN - PEMASANGAN DAN PEMUNGUTAN - PAJAK - REKLAME DAIAM - KABUPATEN MUSI BANYUASIN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan dan Pemungutan Pajak Reklame daIam Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Nomor 24 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemasangan dan pemungutan Pajak Reklame daIam
Kabupaten Musi Banyuasin sudah tidak sesuai;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 1997;UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 19 Tahun 2000 ;UU No 28 Tahun 2009;PP No 135 Tahun 2000;PP No 136 Tahun 2000;PP No 137 Tahun 2000;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;Permendagri No 4 Tahun 1997;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 59 Tahun 2007;Kepmendagri No 43 Tahun 1999;Perda No 5 Tahun 2008;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 14 Tahun 2018 ;Perbup No 46 Tahun 2008;
Ketentuan Umum , Tata Cara Pembayaran Penyetoran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran ,Tata Cara Penghitungan Nilai Sewa Reklame,Masa Pajak Reklame,Tata Cara Pengurangan Keringan dan Pembebesan Pajak ,Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Penguranan atau Pembatalan ketetapan Pajak ,Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ,Penhapusan Piutang Pajak,Tata Cara Pemasangan dan Perizinan Reklame, Pemberian dan Pemanfaatan Insentif,Ketentuan Lain -Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Nomor 52 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemasangan dan pemungutan Pajak
Reklame dalam Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2019
PIAGAM - AUDIT - INTERNAL - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MUSI BANYU ASIN ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ( INTERNAL AUDIT CHARTER )
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem PengendaIian Intem Pemerintah dan untuk
meningkatkan efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan
penyelenggaraan pemerintah daerah, keandaIan pelaporan
keuangan, pengamana aset daerah, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Piagam Audit IntemaI di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(INTERNALAUDITCHARTER);
b. bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) memiliki landasan yuridis,
maka diperlukan Piagam Audit Internal;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 60 Tahun 2008 ;PP No 12 Tahun 2017 ;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
No 19 Tahun 2009 ;Perda No 9
Tahun 2016 ;Perbup No 57 Tahun 2016
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan , Pıagam Audıt Internal , Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati
Musi Banyuasin Nomor 791/KPTS-ITDA/2017 tentang Piagam
Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (Internal Audit Charter)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendangri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 75 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis balai latihan kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diu bah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: a. Laporan realisasi anggaran;
b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. Neraca;
d. Laporan operasional;
e. Laporan arus kas;
f. Laporan perubahan ekuitas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Administrasi dan Tata Usaha NegaraCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kab. Musi Banyuasin.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corono Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Musi Banyuasin (Berita Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 Nomor 67).
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat oleh karena itu Pemerintah wajib untuk melindungi masyarakat dan memajukan kesejahteraan umum, dan situasi pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan supaya pemulihan ekonomi yang berjalan cepat perlu upaya pemerintah untuk mewujudkannya melalui penetapan peraturan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Vzrns Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat