Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Musi Banyuasin.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kab. Musi Banyuasin.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan