Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum, berkaitan dengan ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 56 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Sarang Burung Walet, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai lokasi sarang burung walet serta pengusahaannya; nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak dengan surat ketetapan pajak dan dibayar sendiri oleh wajib pajak; surat tagihan pajak daerah; penagihan seketika dan sekaligus; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2013
RETRIBUSI - PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN - KAKUS SERTA PEMAKAIAN - MOBIL LAVACTORY / WC UMUM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Serta Pemakaian Mobil Lavactory / Wc Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam
upaya mengintesifkan penerimaan pendapatan asli daerah
(PAD) yang membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah,
maka perlu mengatur kembali Pajak dan Retribusi
Dasar Hukum dalam pepraturan ini adalah ; pasal 18 ayat (6) ;U no 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU no 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 32 Tahun 2009;UU no 12 Tahun 2011;PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005;PP No 27 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP no 69 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahuun 2006;Perda No 2 Tahun 2008;Perda No 5 Tahun 2008;Perbup No 60 Tahun 2008
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ASAS DAN TUJUAN,PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN DAN / ATAU PENYEDOTAN
KAKUS SERTA PEMAKAIAN MOBIL LAVACTORY/WC UMUM ,NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JAS,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI,
PEMANFAATAN DAN KEBERATAN
,PENGGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARA
PENAGIHAN,KEDALUWARSA PENAGIHAN ,INSENTIF PEMUNGUT,SANKSI ADMINISTRATIF ,PENYIDIKAN ,
KETENTUAN PIDANA ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang badan permusyawaratan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, keanggotaan BPD, kelembagaan, fungsi dan tugas, hak, kewajiban dan wewenang, peraturan dan tata tertib, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Mencabut Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur berdasarkan pada asas dan tujuan, ketentuan mengenai ruang lingkup moda transportasi meliputi Transportasi LLAJ membahas Kewenangan, Arah kebijakan, Rencana Induk Jaringan, Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, Keselamatan dan Pengawasan; Transportasi Perkeretaapian membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Prasarana, Perawatan, Pemeriksaan dan Pengujian serta Angkutan; Transportasi Pelayaran membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Perizinan dan Penarifan Angkutan Laut, Kegiatan Angkatan Sungai dan Danau, Pelabuhan Umum, Sarana dan Manajemen Lalu Lintas, Terminal, Reklamasi; dan Transportasi Penerbangan membahas Kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Peraturan ini juga membahas terkait sistem informasi dan statistik, pihak yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyidikan serta Pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
115 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unıt Pelaksanaan Teknıs Balaı Benıh Ikan Lokal Sungaı Lılın Pada Dınas Perıkanan Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Perbenihan Ikan
perlu dibentuk Unit Pe1aksana Teknis; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; untuk melaksanakan Surat Rekomendasi Gubernur
Sumatera Selatan Nomor 061/3093/VI/2017 tanggal 19
Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 sebagimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang No 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016
Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTD Balai Benih
Ikan Lokal Sungai Lilin pada Dinas Perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
- bahwa untuk pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa,
penegakan protokol kesehatan dilakukan guna mencegah
aktivitas yang menimbulkan penyebaranjpenularan Corona
Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan
masyarakat
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 72 Tahun 2020; Permendagri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2019
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Pemılıhan kepala Desa dalam kondısı bencana non alam covıd-19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019
KRITERIA - PENERIMA - TAMBAHAN - BAHANAN - PENGAHASILAN - KELENGKAPAN - PROFESI - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - PADA RSUD - BANYU - LINCIR DAN RSUD - SUNGAI - LILIN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2019/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil pada RSUD Banyu Lincir dan RSUD Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
PengeIoIaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah
dapat memberikan Tambahan penghasiIan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang
objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah dan memperoIeh persetujuan Dewan PerwakiIan
Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan
keIangkaan profesi diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang mengemban tugas memiliki ketrampilan
khusus dan Iangka;
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 tahun 1959 ;UU No 43 Tahun 1999 ;UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 39 Tahun 2007 ;PP No 53 Tahun 2010 ;Permendagri No 21 Tahun 2011;Perbup No 85 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum,Tambahan Penghasılan,Krıterı, Prosedur Dan Tata Cara Pembayaran,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 90 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka mengakomodir alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yaitu Dana Alokasi Khusus (OAK) dan Dana Desa (DD) dan dalam rangka mengakomodir alokasi Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yaitu Dana Alokasi Khusus (OAK) dan Dana Desa (DD);
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Musi Banyuasin yang anggota keluarganya meninggal dunia sehingga diperlukan dukungan pernbiayaan berupa santunan kernatian. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nornor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pernberian Santunan Kernatian, Buku Nikah Gratis dan SIM Gratis bagi Masyarakat Musi Banyuasin, tidak sesuai lagi peruntukannya sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Santunan Kernatian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016;Perbup Musi Banyuasin No. 93 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan diberikannya santunan bagi masyarakat miskin, penyelenggara santunan kematian, syarat untuk memperoleh santunan kematian, besaran dan pembiayaan santunan kematian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
Pasal 11, Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013- tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan 8antunan Kematian, Buku Nikah Gratis dan SIM Gratis bagi Masyarakat Musi Banyuasin dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat