anggaran pendapatan dan belanja daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 90 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah dalam rangka mengakomodir alokasi Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yaitu Dana Alokasi Khusus (OAK) dan Dana Desa (DD) dan dalam rangka mengakomodir alokasi Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang belum dianggarkan dalam Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 yaitu Dana Alokasi Khusus (OAK) dan Dana Desa (DD);
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 90 Tahun 2022.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin No 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
- 14 hlm
|