Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Guna pengaturan dalam pasar dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah sebagai wujud dari pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pasar dipungut retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah khusus disediakan untuk pedagang. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los, dan atau kios yang disediakan untuk pedagang. Tidak termasuk obyek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun perusahaan daerah. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Dalam Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Usaha yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha yang kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Retribusi adalah Pemberian Izin Tempat Usaha yang kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh dan atau yang mendapat izin tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 21 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU RI Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan disebut dengan Pajak Hiburan. Objek Pajak adalah penyelenggaraan hiburan, antara lain :
1. Tontonan Film;
2. Kesenian;
3. Pagelaran Musik dan tari;
4. Diskotik;
5. Karaoke;
6. Klub malam;
7. Permainan Bilyar;
8. Permainan ketangkasan;
9. Panti pijat;
10. Mandi uap;
11. Pertandingan olah raga;
12. Dan lainnya yang sejenis.
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan. Wajib pajak adalah orang pribadi dan atau yang menyelenggarakan hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 25 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi tempat Reakreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Bahwa dengan berkembangnya tempat Pariwisata dan olahraga dalam wilayah kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
Materi Pokok :
Struktur tariff digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tariff ditetapkan berdasarkan tariff fasilitas sejenis yang berlaku di daerah tersebut. Dalam hal tariff pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif pasar ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tariff yang meliputi :
1. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya langsung;
2. Unsur biaya persatuan penyediaan biaya tidak langsung;
3. Unsur biaya persatuan penyusunan aktiva tetap dan tidak tetap;
4. Unsur biaya persatuan lain-lain berkenan dengan penyediaan jasa yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 30 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Drum Aspal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Untuk mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, serasi dan bertanggung jawab serta untuk Pembiayaan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Pungutan Retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan Drum Aspal disebut dengan nama Retribusi Drum Aspal. Objek Retribusi adalah pemakaian aspal oleh orang pribadi atau badan yang melaksanakan proyek-proyek Pemerintah dan swasta dalam Kabupaten Mukomuko. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan pekerjaan milik pemerintah dan swasta yang menggunakan aspal. Retribusi Drum Aspal digolongkan sebagai Retribusi jasa Usaha. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemakaian drum aspal. Biaya meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian. Tariff retribusi ditetapkan seragam untuk setiap drum aspal yang besarnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 31 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Dokumen Tender
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagai salah satu Kabupaten baru dilingkungan Pemerintah Propinsi Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
pungutan retribusi sebagai pembayaran atas Perusahaan yang memenangkan dan atau mendapat Tender di sebut dengan nama Retribusi Dokumen Tender. Objek Retribusi adalaj Pelayanan penyediaan Fasilitas Dokumen Tender yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada pihak pemborong atau rekanan yang memenangkan atau mendapatkan pekerjaan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memenangkan atau mendapat pekerjaan pengadaan barang atau jasa konstruksi dan konsultan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Retribusi Dokumen Tender digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha (RJU). Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha / rekanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 22 Tahun 2005 Tahun 2005
IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Dalam rangka meningkatkan kelestarian sumber daya alam Sarang Burung Walet baik pengelolaan dan pengusahaan perizinannya yang ada di.wilayah Kabupaten Mukomuko
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1990
2. UU Nomor 5 Tahun 1994
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
10. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 1999
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai Dasar Hukum dalam pembinaan dan Pengawasan. Tujuan peraturan Daerah ini adalah :
1. Menjaga kelestarian habitat dan populasi burung wallet.
2. Meningkatkan produktivitas sarang burung wallet diluar alami.
3. Untuk pembinaan dan pengawasan, pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah sarang burung wallet yang berada diluar habitat alami yaitu yang berada dalam bangunan yang dikelola oleh orang atau badan. Objek pengelolaan dan pengusahaan sarang burung wallet adalah orang pribadi atau badan yang bergerak dibidang budidaya sarang burung wallet diluar habitat alami.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 10 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dengan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 8 Tahun 1981
2. UU Nomor 34 Tahun 2000
3. UU Nomor 03 Tahun 2003
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 32 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1974
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
12. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1994
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
15. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1994
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan. Objek retrusi adalah pemberian izin melakukan usaha kepada orang pribadi atau badan diloksi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Setiap orang atau badan yang mendirikan, alih dan / atau memperluas tempat usahanya dilokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Bupati Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 26 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 49 Tahun 1960
2. UU Nomor 8 Tahun 1981
3. UU Nomor 23 Tahun 1997
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
11. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi meliputi :
a. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari sumber ke TPA, atau ;
b. Pengambilan dan pengangkutan sampah dari TPSA, ke TPA;
c. Penyediaan TPA;
d. Pengolahan dana tau pemusnahan sampah di TPA;
Dikecualikan dari obyek retribusi adalah;
a. Pelayanan kebersihan jalan umum;
b. Pelayanan kebersihan taman ruangan tempat umum;
Subyek Retribusi adalah golongan orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 34 Tahun 2000
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU RI Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
8. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran restoran. Objek pajak adalah penjualan makanan dan minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya. Dikecualikan dari obyek pajak adalah :
1. Pelayanan usaha jasa boga/catering;
2. Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi Rp 25.000.-(dua puluh lima ribu rupiah).
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan restoran. Wajib pajak restoran adalah pengusaha restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat