Peraturan Daerah (PERDA) NO. 35, Lembaran daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) MukoMuko Maju Mandiri Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk menggali potensi dan memanfaatkan sumber daya alam yang berdayaguna untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
2. Dalam rangka meningkatkan dan menumbuh kembangkan perekonomian daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 05 Tahun 1962
2. UU Nomor 03 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 1984
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
Materi Pokok :
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan suatu Perusahaan Daerah dengan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mukomuko Maju Mandiri. BUMD adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usahanya berdasarkan Peraturan Bupati. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan daerah ini, terhadap BUMD terikat kepada segala Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor pusat BJMD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Mukomuko dan dapat mendirikan cabang dan atau Perusahaan di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko dan di daerah lain. BUMD mempunyai tujuan untuk menunjang kehidupan serta mengembangkan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan , BUMD melaksanakan usaha kegiatan ekonomi yang meliputi Bidang-bidang usaha yaitu :
a. Perdagangan Umum;
b. Usaha pertanian dalam arti luas terutama perkebunan, perikanan dan peternakan;
c. Usaha Pertambangan;
d. Usaha Pertanian;
e. Lain-lain kegiatan yang menguntungkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 34 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dan Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab diperlukan upaya ekstensifikasi retribusi daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tersebut.
2. Surat Izin usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaannya dapat dimasukkan sebagai salah satu ekstensifikasi retribusi Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 08 Tahun 1981
2. UU Nomor 03 Tahun 1982
3. UU Nomor 9 Tahun 1995
4. UU Nomor 34 Tahun 2000
5. UU Nomor 03 Tahun 2003
6. UU Nomor 10 Tahun 2004
7. UU Nomor 32 Tahun 2004
8. UU Nomor 33 Tahun 2004
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 05 Tahun 2005
Materi Pokok :
Dengan nama Retribusi SIUP dan TDP dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan untuk kepentingan usahanya. Objek Retribusi adalah pemberian SIUP dan TDP kepada orang pribadi atau badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang di berikan SIUP dan TDP yang berbentuk :
a. PT (Perseroan Terbatas)
b. CV (Persekutuan Komanditer)
c. Persekutuan Firma (Fa)
d. Perusahaan Perorangan (UD, Toko dan Koperasi)
e. Bentuk Perusahaan lainnya
f. Perusahaan Asing.
Dikecualikan dari objek retribusi adalah : pedagang keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau pedagang kaki lima. Retribusi SIUP dan TDP digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2005 Nomor 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
1) Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
I. Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari :
a. Asisten Administrasi dan Pemerintahan, terdiri dari :
1. Bagian Umum dan Humas
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian
3. Bagian Hukum
4. Bagian Pemerintahan
b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Keuangan
2. Bagian Ekonomi
3. Bagian Pembangunan
4. Bagian Kesra dan Pemberdayaan Perempuan
II. Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari :
a. Bagian Umum
b. Bagian Persidangan dan Risalah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33 Tahun 2004, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)
ABSTRAK:
a. dalam upaya memacu perkembangan usaha industri agar dapat tumbuh dan berkembang secara positif;
b. dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri
1. UU No 08 Tahun 1981
2. UU No. 03 Tahun 1982
3.
Perda ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUI, TDI, dan IPI kepada orang pribadi atau badan.
Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penerbitan izin.
Perda ini mengatur:
1. Tata Cara dan Persyaratan serta Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.
2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Klasifikasi Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2006.
17
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2024
MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko terkait pentingnya tersusunnya kebijakan manajemen keamanan informasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
13. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 541);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 Nomor 1 ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN INTERNAL MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE
BAB III PENGENDALIAN TEKNIS KEAMANAN
BAB IV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4266);
3. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem lnformasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 757);
10. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 144);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV PENGAMANAN NASKAH DINAS
BABV PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS
BAB VI PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
72
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 15 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 481 7);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan J angka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 143);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 19);
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 26) diubah sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 1 dibuah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Mukomuko.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Mukomuko.
4. Bupati adalah Bupati Mukomuko.
5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) Tahun.
6. Perangkat Daerah yang berikut disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat RAPBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang diajukan ke DPRD oleh Pemerintah Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
10. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dari pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mukomuko untuk priode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir 31 Desember 2024.
(2) Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. Pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024.
b. Pedoman dalam menyusun KUA Perubahan Tahun 2024.
c. Pedoman dalam menyusun PPAS Perubahan Tahun 2024.
d. Pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2024;
e. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa)
Perubahan Tahun 2024.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Terdiri atas:
a. Narasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAE RAH
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH
BABV PENUTUP
b. Matrik Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Pasal 4
Uraian lebih lanjut mengenai dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari :
1. Lampiran I Perubahan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
2. Lampiran II Perubahan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
3. Lampiran III Perubahan Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabunaten Mukomuko Tahun 2024;
4. Lampiran IV Perubahan Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
5. Lampiran V Perubahan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
6. Lampiran VI Perubahan Perubahan Rencana Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
7. Lampiran VII Perubahan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
8. Lampiran VIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
9. Lampiran IX Perubahan Rencana Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
10. Lampiran X Perubahan Rencana Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
11. Lampiran XI Perubahan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Mukomuko Tahun 2024;
12. Lampiran XII Perubahan Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
13. Lampiran XIII Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
14. Lampiran XIV Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
15. Lampiran XV Perubahan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
16. Lampiran XVI Perubahan Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Mukomuko Tahun 2024;
17. Lampiran XVII Perubahan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
18. Lampiran XVIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
19. Lampiran XIX Perubahan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
20. Lampiran XX Perubahan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten
Mukomuko Tahun 2024;
21. Lampiran XXI Perubahan Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
22. Lampiran XXII Perubahan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupatn Mukomuko Tahun 2024;
23. Lampiran XXIII Perubahan Penanggulangan Rencana Daerah Kerja Badan Kabupaten
Bencana Mukomuko Tahun 2024;
24. Lampiran XXIV Perubahan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Sandi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
25. Lampiran XXV Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
26. Lampiran XXVI Perubahan Rencana Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
27. Lampiran XXVII Perubahan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
28. Lampiran XLIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
29. Lampiran XLIV Perubahan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
30. Lampiran XLV Perubahan Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
31. Lampiran XXVIII Peru bahan Rencana Kerja Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
32. Lampiran XXIX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
33. Lampiran XXX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
34. Lampiran XXXI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
35. Lampiran XXXII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
36. Lampiran XXXIII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
37. Lampiran XXXIV Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
38. Lampiran XXXV Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
39. Lampiran XXXVI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
40. Lampiran XXXVII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
41. Lampiran XXXVIII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
42. Lampiran XXXIX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
43. Lampiran XL Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
44. Lampiran XLI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
45. Lampiran XLII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.
5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, serta sebagai bahan usulan ke APBD Perubahan Provinsi Bengkulu.
6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko menelaah kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 hasil pembahasan RAPBD Perubahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 berbeda dengan hasil pembahasan RAPBD Perubahan bersama DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Perubahan
Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 hasil pembahasan dengan DPRD Kabupaten Mukomuko.
8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di anggarkan setelah ditetapkannya RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan belum tercantum dalam RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKPD perubahan Kaoupaten rvrukomuko Tahun 2024.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan dalam Berita Daerah Kabupaten Agar setiap pengundangan penempatannya Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024
9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 14 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Mukomuko tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590);
10. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 8);
11. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 143);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3) Sebagaimana telah di ubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 9);
13. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 19);
14. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023 Nomor 20).
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Mukomuko;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mukomuko;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, sebagai unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mukomuko.
4. Bupati adalah Bupati Mukomuko.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah.
7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut BAPELITBANGDA adalah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko.
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPDP adalah dokumen perubahan perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024.
11. Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RENJA Perubahan PD adalah Rencana Pembangunan Tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan perubahan PD untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024.
12. Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Perangkat Daerah selanjutnya disebut RKAP PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu PD, serta pagu anggaran sementara didasarkan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP).
13. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat RAPBDP adalah rancangan keuangan tahunan pemerintahan daerah yang diajukan ke DPRD oleh Pemerintah Daerah.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat APBDP adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 yang meliputi Perubahan erangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan
pemerintah dan Pembangunan di Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2024 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika, sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL RKPD SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN BERJALAN
BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
BABV : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024
BAB VI : PENUTUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 3, digunakan sebagai:
a. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024;
b. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam Penyusunan dan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024; dan
c. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAE RAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pernbangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2025;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2010 ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2010 Nomor 143);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3);
15. Peraturan Daerah Ka bu paten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 Ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mukomuko Nomor 2 Tahun
2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 9);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1);
18. Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 19).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 8, TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat ( 1) dan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun
Rencana Strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Perkada setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, setelah ditetapkannya dokumen RPJMD maka seluruh Perangkat Daerah wajib menyusun Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah untuk diverifikasi dan kemudian disahkan;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu, (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harrnonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembarana Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana tel.ah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 Dan Pelaksanaan Pemerintahan Di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pem bangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2013 Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2016 Nomor 10), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2022 Nomor 1).
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026
(Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 31) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan Renstra PD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 merupakan Perencanaan Pembangunan 5 (lima) tahun Perangkat Daerah sebagai Penjabaran dari RPJMD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 (perubahan dalarn lampiran).
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Sistematika Dokumen Perubahan Renstra PD Tahun 2021-2026 dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Pendahuluan.
b. Garnbaran pelayanan Perangkat Daerah.
c. Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah.
d. Tujuan dan Sasaran.
e. Strategi dan arah kebijakan.
f. Rencana program dan kegiatan serta pendanaan.
g. Kinerja penyelenggaran bidang urusan, dan
h. Penutup.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Bahwa pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati 19 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dinyatakan tetap berlaku.
Apabila dalarn hal pelaksanaan, RPJMD Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 mengalami perubahan, maka Renstra PD Tahun 2021-2026 juga harus mengikuti perubahan tersebut dan akan ditetapkan dalarn Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
PERATURAN BUPATI MUKOMUKO NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2021-2026
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat