Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004

Retribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUI, TDI, dan IPI kepada orang pribadi atau badan. Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penerbitan izin. Perda ini mengatur: 1. Tata Cara dan Persyaratan serta Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. 2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Klasifikasi Industri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 33 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri (UIU), Tanda Daftar Industri (TDI) Dan Izin Perluasan Industri (IPI)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
33 Tahun 2004
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
27 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2006
Tanggal Berlaku
02 Januari 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan