Perda ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian IUI, TDI, dan IPI kepada orang pribadi atau badan. Jasa yang diberikan meliputi pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta penerbitan izin. Perda ini mengatur: 1. Tata Cara dan Persyaratan serta Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. 2. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi serta Klasifikasi Industri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat