Materi Pokok : 1) Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut : I. Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari : a. Asisten Administrasi dan Pemerintahan, terdiri dari : 1. Bagian Umum dan Humas 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian 3. Bagian Hukum 4. Bagian Pemerintahan b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari : 1. Bagian Keuangan 2. Bagian Ekonomi 3. Bagian Pembangunan 4. Bagian Kesra dan Pemberdayaan Perempuan II. Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari : a. Bagian Umum b. Bagian Persidangan dan Risalah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat