Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2005

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : 1) Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut : I. Sekretariat Daerah Kabupaten, terdiri dari : a. Asisten Administrasi dan Pemerintahan, terdiri dari : 1. Bagian Umum dan Humas 2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian 3. Bagian Hukum 4. Bagian Pemerintahan b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan, terdiri dari : 1. Bagian Keuangan 2. Bagian Ekonomi 3. Bagian Pembangunan 4. Bagian Kesra dan Pemberdayaan Perempuan II. Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terdiri dari : a. Bagian Umum b. Bagian Persidangan dan Risalah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2005 Nomor 4 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan