Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 26 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 26) diubah sebagai berikut. 1. Ketentuan Pasal 1 dibuah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Mukomuko. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Mukomuko. 4. Bupati adalah Bupati Mukomuko. 5. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) Tahun. 6. Perangkat Daerah yang berikut disingkat PD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. 7. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja-PD adalah dokumen Perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat RAPBD adalah rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang diajukan ke DPRD oleh Pemerintah Daerah. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan oleh Peraturan Daerah. 10. Kebijakan umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan belanja dari pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Mukomuko untuk priode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir 31 Desember 2024. (2) Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. Pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024. b. Pedoman dalam menyusun KUA Perubahan Tahun 2024. c. Pedoman dalam menyusun PPAS Perubahan Tahun 2024. d. Pedoman dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2024; e. Pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Perubahan Tahun 2024. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Terdiri atas: a. Narasi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, dengan sistematika sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAE RAH BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH BABV PENUTUP b. Matrik Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pasal 4 Uraian lebih lanjut mengenai dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, tercantum pada lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini terdiri dari : 1. Lampiran I Perubahan Rencana Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 2. Lampiran II Perubahan Rencana Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 3. Lampiran III Perubahan Rencana Kerja Dinas Pertanian Kabunaten Mukomuko Tahun 2024; 4. Lampiran IV Perubahan Rencana Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 5. Lampiran V Perubahan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 6. Lampiran VI Perubahan Perubahan Rencana Kerja Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 7. Lampiran VII Perubahan Rencana Kerja Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 8. Lampiran VIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 9. Lampiran IX Perubahan Rencana Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 10. Lampiran X Perubahan Rencana Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 11. Lampiran XI Perubahan Rencana Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 12. Lampiran XII Perubahan Rencana Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 13. Lampiran XIII Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 14. Lampiran XIV Perubahan Rencana Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 15. Lampiran XV Perubahan Rencana Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 16. Lampiran XVI Perubahan Rencana Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Mukomuko Tahun 2024; 17. Lampiran XVII Perubahan Rencana Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 18. Lampiran XVIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 19. Lampiran XIX Perubahan Rencana Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 20. Lampiran XX Perubahan Rencana Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 21. Lampiran XXI Perubahan Rencana Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 22. Lampiran XXII Perubahan Rencana Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupatn Mukomuko Tahun 2024; 23. Lampiran XXIII Perubahan Penanggulangan Rencana Daerah Kerja Badan Kabupaten Bencana Mukomuko Tahun 2024; 24. Lampiran XXIV Perubahan Rencana Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Sandi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 25. Lampiran XXV Perubahan Rencana Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 26. Lampiran XXVI Perubahan Rencana Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 27. Lampiran XXVII Perubahan Rencana Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 28. Lampiran XLIII Perubahan Rencana Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 29. Lampiran XLIV Perubahan Rencana Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 30. Lampiran XLV Perubahan Rencana Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 31. Lampiran XXVIII Peru bahan Rencana Kerja Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 32. Lampiran XXIX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 33. Lampiran XXX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 34. Lampiran XXXI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 35. Lampiran XXXII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 36. Lampiran XXXIII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 37. Lampiran XXXIV Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 38. Lampiran XXXV Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 39. Lampiran XXXVI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Dikit Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 40. Lampiran XXXVII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 41. Lampiran XXXVIII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 42. Lampiran XXXIX Perubahan Rencana Kerja Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 43. Lampiran XL Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 44. Lampiran XLI Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; 45. Lampiran XLII Perubahan Rencana Kerja Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Tahun 2024. 5. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dituangkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, serta sebagai bahan usulan ke APBD Perubahan Provinsi Bengkulu. 6. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko menelaah kesesuaian Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 hasil pembahasan RAPBD Perubahan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024. 7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Dalam hal RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 2 berbeda dengan hasil pembahasan RAPBD Perubahan bersama DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 hasil pembahasan dengan DPRD Kabupaten Mukomuko. 8. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Program dan kegiatan yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu yang di anggarkan setelah ditetapkannya RKPD Perubahan Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 dan belum tercantum dalam RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, menjadi bagian tidak terpisahkan dari RKPD perubahan Kaoupaten rvrukomuko Tahun 2024. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati ini dengan dalam Berita Daerah Kabupaten Agar setiap pengundangan penempatannya Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat