Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 20 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2023 Nomor 20) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Mukomuko; 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mukomuko; 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, sebagai unsur pelaksana Pemerintahan Daerah di Kabupaten Mukomuko. 4. Bupati adalah Bupati Mukomuko. 5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. 6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut PD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang daerah. 7. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah yang selanjutnya disebut BAPELITBANGDA adalah Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko. 8. Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Mukomuko. 9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mukomuko yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021-2026 yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RKPDP adalah dokumen perubahan perencanaan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024. 11. Rencana Kerja Perangkat Daerah Perubahan yang selanjutnya disebut RENJA Perubahan PD adalah Rencana Pembangunan Tahunan PD yang merupakan dokumen perencanaan perubahan PD untuk periode 1 (satu) tahun yaitu Tahun 2024. 12. Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Perangkat Daerah selanjutnya disebut RKAP PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu PD, serta pagu anggaran sementara didasarkan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP). 13. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat RAPBDP adalah rancangan keuangan tahunan pemerintahan daerah yang diajukan ke DPRD oleh Pemerintah Daerah. 14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang selanjutnya disingkat APBDP adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi dari RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 yang meliputi Perubahan erangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintah dan Pembangunan di Kabupaten Mukomuko pada Tahun 2024 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2. (2) Perubahan RKPD Tahun 2024 disusun dengan sistematika, sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL RKPD SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN BERJALAN BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH BABV : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2024 BAB VI : PENUTUP (3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Perubahan RKPD Kabupaten Mukomuko Tahun 2024, sebagaimana dimaksud Pasal 3, digunakan sebagai: a. Pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2024; b. Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam Penyusunan dan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2024; dan c. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Mukomuko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat