Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679), perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lernbaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3 );
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ( Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 2 ).
Peraturan ini berisi tentang Perubahan APBD TA 2015 Kab. Pacitan, semula berjumlah Rp 1.272.573.006.307,00 Bertambah sejumlah Rp.270.321.186.445,00 Sehingga menjadi Rp. 1.542.894.192.752,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya.
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah.
a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi penggunaan dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020, perlu adanya petunjuk pelaksanaan kegiatan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2020.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomot 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan;
9. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2017;
10. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Indikator dan Pedoman Verifikasi Rumah Tangga Miskin Kabupaten Pacitan.
mengatur tentang petunjuk pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni yang memuat bantuan sosial untuk merehabilitasi/meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni yang telah ditetapkan dalam APBD Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020; dan bantuan sosial yang tidak direncanakan bidang rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk merehabilitasi/meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni yang memerlukan penanganan segera yang belum terencana pada tahun anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi jasa usaha, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek retribusi dan tarif retribusi tempat khusus parkir; b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi tempat khusus parkir serta pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Mengingat : 1. Pasar 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; 4. Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 13. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2011
mengubah Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
1. Ketentuan pasal 1 diubah;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Ketentuan pasal 25 diubah;
4. Ketentuan pada halaman lampiran diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Tempat Parkir
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 20 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE REKENING APBD TA 2018
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahtrn 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeii Nomor 21 Tahtm 2011;
6. Permendagri No 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018;
7. Perda No 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. kode Rekening Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
4. Kode Rekening Program dan Kegiatan;
5. Kode Rekening Pendapatan;
6. Kode Rekening Belanja;
7. Kode Rekening Pembiayaan;
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
79 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan dan penambahan komponen pada harga satuan pokok kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok
Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022,
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022,
mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 yang memuat perubahan ketentuan pada Lampiran pada komponen kode barang Beban Pemeliharaan Alat Kedokteran, kode barang Pekerjaan Pasangan, kode barang Pekerjaan Instalasi Listrik, kode barang Pekerjaan Selokan dan Saluran Air, kode barang Pekerjaan Perlengkapan Jalan dan Pengatur Lalu Lintas dan kode barang Beban Pemeliharaan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2022
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DNAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mempercepat proses pelayanan;
b. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ·
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pacitan;
4. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2016 tentang kedudukan tugas dan fungsi susunan organisasi serta
tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Pelimpahan Kewenangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Pacitan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapaianya kesejahteraan sosial, pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam bentuk pemberian bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23A ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada individu atau kelompok yang tidak dapat direncanakan sebelumnya untuk kebutuhan akibat resiko sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta guna tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pacitan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial;
Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
17 Tahun 2017;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan diadakannya Bantuan Sosial dari APBD;
3. Penerima Bantuan Sosial;
4. Peruntukan dan Besaran Bantuan Sosial Masyarakat PMKS dari APBD;
5. Tata Cara Persyaratan Penyaluran;
6. Pengawasan dan Pengendalian;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat