Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah. a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat