Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan diadakannya Bantuan Sosial dari APBD; 3. Penerima Bantuan Sosial; 4. Peruntukan dan Besaran Bantuan Sosial Masyarakat PMKS dari APBD; 5. Tata Cara Persyaratan Penyaluran; 6. Pengawasan dan Pengendalian; 7. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat