Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. kode Rekening Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; 4. Kode Rekening Program dan Kegiatan; 5. Kode Rekening Pendapatan; 6. Kode Rekening Belanja; 7. Kode Rekening Pembiayaan; 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat