jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2018; 7. Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Pacitan Nomor 9 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 ;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jadwal, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA BIDANG PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah bidang Pemerintahan Desa perlu dicabut karena tidak sesuai lagi dan / atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang
Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahim 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Dengan Peraturan Daerah ini, 5 (lima) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini, 5 (lima) Peraturan Daerah dicabut dan tidak berlaku lagi, yaitu: a. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 3); b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 8); c. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 9); d. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 2); e. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara, Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2009 Nomor 9).
BIDANG PEMERINTAHAN DESA
3 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/10/6/DPJPD/2019 tentang Percepatan Penerapan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif Retribusi serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang memuat beberapa perubahan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 angka 4 diubah dan setelah nomor 20 ditambah nomor urut baru yaitu nomor urut 20a, 20b, 20c, dan 20d;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3a;
4. Ketentuan pasal 10 diubah;
5. Ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Di antara pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 22a;
7. Ketentuan pada halaman Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah berlakunya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan diatasnya sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2008 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 tahu n 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang' Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 'tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah 1.575.153.260.087,00 bertambah sejumlah 131.643.676.727,72 sehingga menjadi 1.706.796.936.814,72
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
tidak ada
apbd
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan prestasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pacitan, serta untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan berdasarkan prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pacitan.
Peraturan Daerah ini mengatur: a. Standar pengukuran prestasi kerja; b. Penilaian prestasi kerja; c. Pendidikan dan pelatihan; d. Disiplin; dan e. Kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 134 Tahun 2017;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pacitan.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
a. Pendapatan Rp 1.788.495.524.090,47
b. Belanja Rp 1,595.939.987,644,74
Surplus/tdefisit) Rp 192.555.536.445,73
c. Pembiayaan
Penerimaan Rp 53.394.957.099,82
Pengeluaran Rp 600.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp 52,794,957,099,82
d. Sisa Lebih Pembiayaan Rp 245.350.493.545,55
Rincian dapat dilihat pada lampiran peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
941 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
tidak ada
PENETAPAN DESA
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat