Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2013

PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur: a. Standar pengukuran prestasi kerja; b. Penilaian prestasi kerja; c. Pendidikan dan pelatihan; d. Disiplin; dan e. Kesejahteraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan