Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perlengkapannya.
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah.
a, Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum
dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Pacitan Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah
dari sektor pajak, perlu adanya penyesuaian tarif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah;
6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif 0,055% (nol koma nol lima lima persen) untuk NJOP kurang dari
Rp 500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah).
b. Tarif 0,085% (nol koma nol delapan lima persen) untuk NJOP Rp
500.000.000,00 (lima ratus j u t a rupiah) sampai dengan kurang dari
Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
c. Tarif 0,200% (nol koma dua nol nol persen) untuk NJOP Rp
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih.
Perubahan pasal 14 tentang wewenang dan pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
MENGUBAH SEBAGIAN ISI PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 6 tahun 2016 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2017; perda kab pacitan nomor 7 tahun 2006 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
Peraturan ini mengatur mengenai APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 7 halaman + 19 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Ayat (1) Undan-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
Menimbang: Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679), perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 7 tahun 2017 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan APBD TA 2018 . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp1.588.943.583.925,00 bertambah sejumlah Rp99.555.561.020,82 sehingga
Menjadi Rp1.668.499.144.945,82
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
merubah Perda Kab Pacitan no 7 tahun 2017 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2018
jumlah 9 halaman + lampiran rinciannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah
Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun
Anggaran berakhir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
Kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD setiap Tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
mengingat: UU no 17 th 2003 tentang keuangan negara; UU no 1 th 2004 tentang perbendaharaan negara; uu no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara; PP no 39 tahun 2007 tentang pengelolaan keuangan negara/daerah; Perda Kab Pacitan no 6 tahun 2016 tentang APBD kabupaten Pacitan TA 2017; perda kab pacitan nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan APBD kabupaten pacitan tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2017
. Pengaturan meliputi antara lain: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Operasional; dan
g. Laporan Perubahan Ekuitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran penjabarannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
Beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahim 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomo r5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
Diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1221);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan
Nomor 7 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pacitan Tahun 1988
Nomor 8/B);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 9);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang
pemilihan kepala desa . Pengaturan meliputi antara lain: perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 24, pasal 43, pasasl 49 dan 50, dan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
merubah peraturan daerah
Nomor 9 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa
jumlah 11 halaman + penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya penambahan dan pengurangan objek
retribusi, serta penyesuaian tarif retribusi pelayanan Pasar,
perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayananan Pasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun
2011 Nomor 28);
Peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan pasal 1 angka 14 dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) , ayat (2), dan ayat (3) diubah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2018.
merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
jumlah 6 halaman + lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahxm 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, pengangkatan perangkat desa, mekanisme pengaduan masalah, pemberhentian perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, hak, kewajiban dan larangan perangkat desa, pembiayaan, mutasi perangkat desa, cuti perangkat desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
17 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebgaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip pengelolaan barang milik daerah, ruang lingkup, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanakan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum, barang milik daerah berupa rumah negara, ganti rugi dan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
barang milik daerah
43 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya; bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kabupaten Pacitan yang tertib nyaman dan tentram, maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentangPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat di Kabupaten Pacitan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahim 2016;
ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tertib jalan dan kendaraan, tertib sungai, saluran, kolam, dan waduk, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib bermasayarakat, tertib pelajar, kerjasama dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian, peran serta masyarakat, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup, dan penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
tidak ada
KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
15 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat